Kekhawatiran RUU Perampasan Aset: Aparat Sewenang-wenang Rebut Harta
Ilustrasi hukum(Shutterstock)
15:46
19 Februari 2026

Kekhawatiran RUU Perampasan Aset: Aparat Sewenang-wenang Rebut Harta

- RUU Perampasan Aset dikhawatirkan bisa menjadi alat kesewenang-wenangan aparat penegak hukum untuk merebut harta dari orang yang belum tentu bersalah.

Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mendeteksi kekhawatiran ini yang menyenggol prinsip praduga tak bersalah.

“Kekhawatiran ini sangat bisa dipahami. Oleh sebab itu, pembahasan terkait RUU ini harus segera dilakukan secara serius, komprehensif, dan transparan, serta melibatkan semua pihak termasuk para praktisi dan profesional, agar menghasilkan regulasi yang kuat, dengan pengawasan yang ketat, sehingga tajam kepada para pelaku, namun tidak sewenang-wenang kepada yang bukan pelaku,” kata Gibran dalam video, Jumat (13/2/2026).

Baca juga: Ajak Perangi Korupsi, Wapres Gibran: RUU Perampasan Aset Sangat Mendesak

RUU Perampasan Aset dikatakannya sebagai pelaksanan dari United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) tahun 2003 yang mengatur mengenai perampasan aset tanpa pemidaan.

Perampasan aset tanpa pemidanaan dikenal dalam bahasa Inggris sebagai civil forfeiture atau non-conviction based asset forfeiture atau NCB asset forfeiture, atau juga perampasan in rem, lazim di negara-negara common law seperti Amerika Serikat.

Irwan Hafid dalam tulisannnya “Perampasan Aset Tanpa Pemidanaan” dalam jurnal magister hukum UII Lex Renaisans menjelaskan bahwa perampasan aset tanpa pemidanaan didasari pada perubahan prinsip penegakan hukum dari menangkap pelaku (follow the suspect) ke mengejar pengembalian kerugian (follow the money), dalam hal ini kerugian negara.

Baca juga: Menerka Sebab RUU Perampasan Aset Tak Kunjung Disahkan

Perlu pengawasan dan mekanisme sanggah

Pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, Albert Aries, menekankan bahwa tanpa desain pengawasan yang kuat, RUU Perampasan Aset justru berpotensi membuka ruang penyalahgunaan kekuasaan.

Dia bilang, adanya kekhawatiran dari penyalahgunaan kewenangan atau abuse of power dan praktik-praktik transaksional yang timbul dari celah penegakan hukum dari perampasan aset sangat mungkin terjadi.

“Sehingga pengawasan dan juga mekanisme keberatan dari pemilik aset dan pihak ketiga yang beriktikad baik perlu dijamin penuh dalam RUU perampasan aset ini.” kata Albert.

Baca juga: Urgensi RUU Perampasan Aset: Saat Kerugian Negara Lampaui Harta Sitaan…

Ia pun menegaskan bahwa orientasi utama RUU ini bukanlah pemasukan negara. Namun, untuk memulihkan aset negara secara proporsional.

“RUU Perampasan Aset ini seharusnya juga tidak dimaksudkan menjadi sumber tambahan untuk pemasukan untuk negara, melainkan untuk memulihkan aset tindak pidana secara wajar, proporsional dan berkeadilan.” kata Albert.

Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan, Hasto Kristiyanto, mengingatkan bahwa RUU Perampasan Aset harus sejalan dengan prinsip due process of law, prinsip hukum yang menjamin semua orang berhak atas proses peradilan yang adil.

Hasto tidak ingin penegakan hukum menjadi alat kekuasaan.

"Dari pengalaman saya pribadi kan juga due process of law itu kan sering dilanggar justru oleh aparat penegak hukum. Jadi penegakan hukum itu juga melekat dengan penghormatan terhadap hak asasi manusia. Jangan kemudian penegakan hukum menjadi alat bagi kekuasaan,” kata Hasto di Kompleks Gelora Bung Karno (GBK), Jakarta, Minggu (15/2/2026).

Baca juga: Soal RUU Perampasan Aset, Hasto PDIP Ingatkan Hukum Jangan Jadi Alat Kekuasaan

PDI-P, kata Hasto, memandang bahwa RUU Perampasan Aset harus menjadi bagian integral dari agenda besar reformasi hukum nasional.

Dorongan agar RUU Perampasan Aset dibahas dalam kerangka reformasi hukum telah disampaikan dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) PDI-P beberapa waktu lalu.

“Rekomendasi Rakernas pertama PDI Perjuangan adalah reformasi sistem politik nasional kita itu dilakukan bersamaan dengan reformasi hukum,” kata Hasto.

Tag:  #kekhawatiran #perampasan #aset #aparat #sewenang #wenang #rebut #harta

KOMENTAR