Tak Setor PPN, Pengusaha Ini Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 8,8 M
Ilustrasi PPN.(FREEPIK/PCH.VECTOR)
17:20
19 Februari 2026

Tak Setor PPN, Pengusaha Ini Divonis 2 Tahun Penjara, Denda Rp 8,8 M

Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa berinisial EE, Direktur PT NMJ, setelah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perpajakan dengan tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari transaksi.

Putusan tersebut dibacakan majelis hakim pada Senin (2/2/2026). Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp8.848.194.195.

Apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, jaksa berwenang menyita dan melelang harta terdakwa. Jika nilai harta tidak mencukupi, terdakwa akan menjalani pidana kurungan pengganti selama satu tahun.

"Terdakwa EE terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di bidang perpajakan," tulis keterangan resmi Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, dikutip Kamis (19/2/2026).

Baca juga: Eksklusivitas Laut dan Keadilan Pajak: Meneguhkan PBB Perikanan Tangkap

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan terdakwa dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut atas penyerahan Barang Kena Pajak dan Jasa Kena Pajak secara berkelanjutan. Tindakan tersebut menyebabkan kerugian pada pendapatan negara.

Kasus ini merupakan hasil penyidikan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Direktorat Jenderal Pajak melalui Kanwil DJP Kalimantan Selatan dan Tengah.

Dalam penyidikan, terungkap bahwa terdakwa tidak hanya gagal menyetorkan PPN yang telah dipungut, tetapi juga menerbitkan dan/atau menggunakan faktur pajak serta bukti pemungutan dan penyetoran yang tidak didasarkan pada transaksi sebenarnya.

Perbuatan tersebut dilakukan sepanjang Masa Pajak Januari hingga Desember 2019. Akibatnya, negara mengalami kerugian pendapatan sebesar Rp2.949.398.065.

Tindakan terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf i dan/atau Pasal 39A huruf a Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023. Ketentuan ini mengatur sanksi pidana bagi wajib pajak yang dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut atau menerbitkan dokumen perpajakan fiktif.

Direktorat Jenderal Pajak menyatakan penegakan hukum ini diharapkan memberikan efek jera bagi pelaku tindak pidana perpajakan serta menjadi pengingat bagi seluruh wajib pajak agar memenuhi kewajiban perpajakan secara benar dan sesuai ketentuan.

Selain penindakan, otoritas pajak juga menekankan pentingnya kepatuhan dalam sistem self-assessment, di mana wajib pajak bertanggung jawab menghitung, menyetor, dan melaporkan pajaknya secara mandiri.

Dengan dukungan sistem layanan perpajakan yang semakin terdigitalisasi dan terintegrasi, pemerintah berharap wajib pajak dapat menjalankan kewajibannya dengan lebih mudah dan tertib.

Langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari upaya menjaga integritas sistem perpajakan dan mengamankan penerimaan negara, yang menjadi salah satu sumber utama pembiayaan pembangunan nasional.

Tag:  #setor #pengusaha #divonis #tahun #penjara #denda

KOMENTAR