BEI Catat 267 Emiten Belum Penuhi ''Free Float'' 15 Persen
PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mencatat sebanyak 267 perusahaan tercatat masih harus menambah porsi saham beredar di publik untuk memenuhi ketentuan free float minimal 15 persen. Nilai saham tambahan yang berpotensi dilepas ke pasar ditaksir mencapai Rp 187 triliun.
Direktur Penilaian Perusahaan BEI, I Gede Nyoman Yetna, mengatakan angka tersebut merupakan estimasi tambahan kapitalisasi pasar (market cap) yang perlu diserap investor atau pasar, jika seluruh emiten tersebut menyesuaikan ketentuan free float dari level saat ini menuju batas minimal 15 persen.
“Potensi tambahan market cap dari ke 267 perusahaan tercatat tersebut yang harus diserap oleh pasar untuk memenuhi free float 15 persen sekitar Rp 187 triliun,” ujar Nyoman saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (19/2/2026).
Baca juga: Free Float Naik 2 Kali Lipat, Bos BEI Beberkan Progres Terbarunya
Berdasarkan pemantauan BEI terhadap Laporan Bulanan Kegiatan Registrasi Kepemilikan Saham per 31 Desember 2025, tercatat ada 267 perusahaan yang telah memenuhi ketentuan free float 7,5 persen, namun masih berada di bawah ambang 15 persen sebagaimana dipersyaratkan dalam aturan bursa.
“Terdapat 267 perusahaan tercatat yang saat ini sudah memenuhi free float 7,5 persen, namun masih kurang dari 15 persen,” paparnya.
BEI sendiri telah menghentikan sementara perdagangan (suspensi) 38 perusahaan tercatat karena tidak memenuhi ketentuan free float hingga akhir 2025.
Suspensi tersebut diumumkan BEI melalui Pengumuman Nomor Peng-S-00003/BEI.PLP/01-2026 tertanggal 30 Januari 2026 terkait sanksi pemenuhan saham free float per 31 Desember 2025. Tindakan ini diambil setelah bursa melakukan pemantauan berdasarkan Laporan Bulanan Registrasi Kepemilikan Saham (LBRE) yang disampaikan emiten.
Mengacu pada ketentuan Peraturan Bursa Nomor I-A untuk Papan Utama dan Papan Pengembangan, setiap perusahaan tercatat wajib memiliki jumlah saham free float paling sedikit 50 juta saham dan minimal 7,5 persen dari total saham tercatat.
Sementara untuk Papan Akselerasi, sebagaimana diatur dalam Peraturan Bursa Nomor I-V, emiten wajib memiliki free float sekurang-kurangnya 7,5 persen dari total saham tercatat.
Tak hanya itu, ketentuan V.1.2 Peraturan Bursa juga mewajibkan setiap perusahaan tercatat memiliki sedikitnya 300 pemegang saham yang tercatat sebagai nasabah pemilik Single Investor Identification (SID). Data kepemilikan tersebut diverifikasi berdasarkan laporan yang disampaikan emiten serta data dari PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI).
Adapun, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan atau tidak memenuhi batas minimal free float dan jumlah pemegang saham dapat dikenakan sanksi, termasuk penghentian sementara perdagangan saham.
Baca juga: Free Float UNVR Masih di Bawah Ketentuan Bursa, Terancam Didepak? Ini Respons Manajemen
Lebih jauh, BEI melaporkan mayoritas perusahaan tercatat telah memenuhi ketentuan kepemilikan saham publik sebagaimana diatur dalam peraturan bursa. Otoritas mencatat sebanyak 894 perusahaan telah memenuhi ketentuan V.1.1 dan/atau V.1.2 Peraturan Bursa Nomor I-A, serta Peraturan Bursa Nomor I-V.
BEI menjelaskan 894 perusahaan tersebut telah menyampaikan laporan registrasi kepemilikan saham tepat waktu dan dinyatakan memenuhi ketentuan yang berlaku.
Sementara itu, sebanyak 49 perusahaan tercatat dinyatakan tidak memenuhi ketentuan. Rinciannya, 18 perusahaan telah menyampaikan LBRE per 31 Desember 2025, namun belum memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam peraturan bursa.
Sedangkan 31 perusahaan lainnya tidak menyampaikan LBRE hingga batas waktu yang ditentukan, sehingga dianggap tidak memenuhi ketentuan karena tidak adanya informasi yang dapat ditelaah oleh bursa.
Selain itu, terdapat 13 perusahaan yang dikecualikan dari pemenuhan ketentuan tersebut. Dari jumlah tersebut, lima perusahaan dikecualikan karena proses voluntary delisting. Dua perusahaan dikecualikan sesuai ketentuan V.1.3 Peraturan Bursa Nomor I-A, dan enam perusahaan lainnya dikecualikan berdasarkan ketentuan V.1.4 Peraturan Bursa Nomor I-A.