Profil Eli Fitriyana: DPRD Diduga Pakai Ijazah Palsu, Punya Kekayaan Miliaran
legislator dari Partai Demokrat, Eli Fitriyana, kini harus berhadapan dengan penyidik Kepolisian Daerah (Polda) Lampung. Politisi wanita ini telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggunaan ijazah palsu yang digunakannya saat mencalonkan diri pada Pemilu 2024.
Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Lampung saat ini tengah mendalami perkara yang menyeret nama anggota dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) I tersebut.
Eli, yang baru saja menikmati puncak karier politiknya sebagai wakil rakyat periode 2024–2029, kini terancam kehilangan kursinya akibat dugaan ijazah palsu.
Profil Eli Fitriyana dan Kekayaannya (LHKPN 2026)
Seiring dengan bergulirnya kasus hukum ini, rincian harta kekayaan Eli Fitriyana yang dilaporkan ke KPK turut menjadi sorotan publik.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan pada 19 Januari 2026 untuk periode tahun 2025, tercatat total kekayaan bersihnya mencapai Rp2.354.220.426.
Berikut adalah rincian aset yang dilaporkan:
- Tanah dan Bangunan: Memiliki aset properti seluas 308 $m^2$/120 $m^2$ di Kota Bandar Lampung senilai Rp2.500.000.000.
Alat Transportasi & Mesin (Total Rp431.000.000):
1 unit Toyota tahun 2023 (Rp389.000.000)
1 unit Honda Vario tahun 2020 (Rp18.000.000)
1 unit Honda PCX tahun 2021 (Rp24.000.000)
Harta Bergerak Lainnya: Rp46.500.000.
Kas dan Setara Kas: Rp272.226.
Meski total bruto hartanya mencapai Rp2,97 miliar, Eli melaporkan adanya kewajiban utang sebesar Rp623.551.800, sehingga nilai kekayaan bersihnya berada di angka Rp2,35 miliar. Seluruh aset tersebut diklaim berasal dari hasil usahanya sendiri.
Kronologi Dugaan Manipulasi Dokumen Paket C
Persoalan ini bermula dari temuan adanya kejanggalan pada ijazah kesetaraan Paket C milik Eli Fitriyana. Ijazah tersebut tercatat diterbitkan oleh Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Banjar Baru, Kabupaten Tulang Bawang Barat, dan ditandatangani oleh ketuanya, Siti Nurul Khotimah.
Berikut adalah beberapa poin krusial dalam hasil penyelidikan pihak kepolisian:
- Absensi Kegiatan Belajar: Penyelidik menemukan indikasi kuat bahwa Eli Fitriyana tidak pernah mengikuti proses belajar mengajar sebagaimana mestinya di lembaga pendidikan terkait.
- Tujuan Penggunaan: Dokumen kelulusan tersebut digunakan secara sadar sebagai syarat administratif saat mendaftarkan diri dalam kontestasi Pileg 2024.
- Uji Laboratorium: Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengantongi hasil uji dari Laboratorium Forensik Kriminalitas Polri yang memperkuat bukti ketidakaslian dokumen tersebut.
Laporan resmi mengenai kasus ini masuk ke meja kepolisian pada 20 November 2025. Proses penyidikan kemudian ditingkatkan pada awal tahun 2026 melalui penerbitan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tertanggal 12 Januari 2026.
Setelah melakukan gelar perkara dan memeriksa sejumlah saksi ahli, penyidik secara resmi menaikkan status Eli Fitriyana dari saksi menjadi tersangka pada Februari 2026.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 69 ayat (1) dan/atau ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas. Jika terbukti bersalah di pengadilan, Eli terancam hukuman penjara paling lama lima tahun.
Kontributor : Rizqi Amalia
Tag: #profil #fitriyana #dprd #diduga #pakai #ijazah #palsu #punya #kekayaan #miliaran