Wajib Tahu! 5 Aturan Ganti Warna Cat Mobil Biar Tidak Kena Tilang
Ilustrasi: Pemilihan warna mobil menentukan sifat seseorang. (Wuling Indonesia)
14:28
19 Februari 2026

Wajib Tahu! 5 Aturan Ganti Warna Cat Mobil Biar Tidak Kena Tilang

- Mengganti warna cat mobil memang bisa bikin tampilan kendaraan kamu jadi lebih segar dan beda dari yang lain. Entah karena bosan dengan warna lama, ingin tampil lebih sporty, atau sekadar mengikuti tren modifikasi, cat ulang sering jadi pilihan favorit para pemilik mobil.

Namun, tahukah kamu kalau mengganti warna mobil tidak bisa dilakukan sembarangan? Ada aturan resmi dari Kepolisian Negara Republik Indonesia yang wajib kamu patuhi agar tidak terkena sanksi. Kalau sampai mengabaikannya, kamu bisa dikenai denda bahkan kendaraan berisiko ditahan.

Pahami 5 aturan mengganti cat mobil berikut ini sebelum memutuskan untuk repaint :

1. Warna Mobil Harus Sesuai dengan STNK

Pada dasarnya, warna kendaraan bermotor merupakan salah satu identitas penting yang tercatat dalam dokumen resmi seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Artinya, warna cat mobil kamu harus sesuai dengan data yang terdaftar dalam STNK tersebut.

Kalau kamu mengganti warna mobil tanpa melakukan pembaruan data, maka kendaraan kamu dianggap tidak sesuai dengan identitas resminya. Hal ini bisa dikategorikan sebagai pelanggaran administrasi lalu lintas yang berpotensi menimbulkan masalah saat pemeriksaan di jalan.

2. Wajib Lapor ke SAMSAT Jika Ingin Mengubah Warna

Kalau kamu ingin mengganti warna mobil dengan warna yang berbeda dari sebelumnya, maka langkah pertama yang wajib dilakukan adalah melapor ke SAMSAT. Laporan ini menjadi pintu utama agar perubahan warna kendaraan kamu tercatat secara resmi dalam sistem administrasi kendaraan bermotor.

Dengan begitu, modifikasi yang kamu lakukan tetap legal dan tidak menyalahi aturan hukum yang berlaku.

3. Mengurus Izin ke Satlantas

Setelah melapor ke SAMSAT, kamu juga perlu mengurus izin perubahan data kendaraan di bagian Satuan Lalu Lintas (Satlantas). Kamu bisa datang langsung ke kantor Satlantas Polres sesuai domisili kendaraan kamu untuk mengajukan permohonan perubahan warna.

Nantinya, petugas akan melakukan pengecekan fisik kendaraan sebelum perubahan data disahkan.

4. Izin Perubahan Warna Tidak Berlaku untuk Semua Kondisi

Perlu kamu pahami, izin perubahan warna cat mobil umumnya diberikan dalam kondisi tertentu saja. Contohnya, jika mobil kamu mengalami kerusakan cukup parah akibat kecelakaan sehingga membutuhkan pengecatan ulang.

Atau saat kamu membeli mobil bekas dengan kondisi cat yang sudah kusam dan ingin memperbaruinya dengan warna berbeda. Namun, jika kamu hanya melakukan pengecatan ulang dengan warna yang sama seperti di STNK, maka kamu tidak perlu mengurus izin perubahan warna karena identitas kendaraan tidak berubah.

5. Ada Biaya Resmi yang Harus Dibayar

Untuk mengurus perubahan warna kendaraan, kamu juga perlu menyiapkan biaya administrasi. Berdasarkan ketentuan yang berlaku, biaya perubahan data untuk mobil sebesar Rp200.000, sedangkan untuk sepeda motor Rp100.000.

Biaya ini digunakan untuk proses pendaftaran ulang dan pembaruan data kendaraan di dokumen resmi.

 

Editor: Dony Lesmana Eko Putra

Tag:  #wajib #tahu #aturan #ganti #warna #mobil #biar #tidak #kena #tilang

KOMENTAR