KPK Koordinasi dengan Polri untuk Pulangkan Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura 
Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. (Salman Toyibi/ Jawa Pos).
10:16
24 Januari 2025

KPK Koordinasi dengan Polri untuk Pulangkan Buron Kasus E-KTP Paulus Tannos dari Singapura 

 

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah berkoordinasi untuk bisa memulangkan buron kasus mega korupsi kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) Paulus Tannos. Hal ini setelah Paulus Tannos berhasil ditangkap di Singapura.   "Benar bahwa paulus tanos tertangkap di singapura dan saat ini sedang ditahan. KPK saat ini telah berkoordinasi Polri, Kejagung dan Kementerian Hukum," kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada JawaPos.com, Jumat (24/1).   Fitroh menegaskan, pihaknya tengah melengkapi persyaratan guna bisa mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia.   "Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan," tegas Fitroh.  

  Paulus Tannos telah menjadi DPO KPK sejak 19 Oktober 2021. Paulus Tannos merupakan Direktur PT Sandipala Arthaputra yang masuk dalam konsorsium pemenang proyek e-KTP bersama Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI). KPK menetapkan Tannos menjadi tersangka korupsi e-KTP pada Agustus 2019.    Paulus Tannos bersama tiga orang lainnya pada 13 Agustus 2019 telah diumumkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan kasus korupsi e-KTP. Selain Paulus, ketiga tersangka baru lainnya yakni mantan Direktur Utama PNRI Isnu Edhi Wijaya, Anggota DPR RI 2014-2019 Miryam S. Haryani, dan mantan Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP Husni Fahmi.   Adapun KPK terakhir kali memanggil Paulus Tannos pada Jumat, 24 September 2021. Saat itu, Paulus Tannos dipanggil dalam kapasitas sebagai tersangka.    

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #koordinasi #dengan #polri #untuk #pulangkan #buron #kasus #paulus #tannos #dari #singapura

KOMENTAR