



Apesnya PPAT Dibohongi Hakim Agung Gazalba Saleh Beli Rumah Rp 7,5 Miliar Ngaku Rp 3,5 Miliar: Waduh
Dalam persidangan Kamis (8/8/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Notaris/ PPAT bernama Tunggul Nirboyo hadir memberikan keterangan terkait pembelian rumah oleh Gazalba Saleh.
Tunggul menerangkan bahwa Gazalba menggunakan jasanya sebagai Notaris/ PPAT untuk mengurus pembelian dua rumah, di Bogor dan Bekasi.
Untuk rumah di Bekasi, Gazalba membelinya dari M Kharrazi pada Juli 2022.
Saat bertemu, Tunggul mengaku bahwa Gazalba sudah menyebutkan nilai rumah yang akan dibelinya, yakni Rp 3,5 miliar lebih.
"Kemudian sudah ditentukan berapa harga rumah yang mau dibeli?" tanya Hakim Ketua, Fahzal Hendri.
"Sudah," jawab Tunggul.
"Berapa? tanya Hakim Fahzal lagi.
"Angkanya agak keritinig juga sih, 3.526.710.000," kata Tunggul.
Angka Rp 3,5 miliar itulah yang kemudian dituliskan ke dalam akta jual-beli oleh Tunggul.
Hal itu lantaran tak hanya Gazalba yang mengakui harga tersebut, namun juga Kharrazi sebagai penjual.
Kedua pihak, kata Tunggul, sudah saling sepakat dengan harga Rp 3,5 miliar.
"Pokoknya harganya segitu. Permintaannya segitu," ujar Tunggul
"Jangan permintaan. Kalau lokasinya besar, NJOP-nya tinggi, gimana caranya menentukan harga segitu. Kan enggak seenaknya saja pak," kata Hakim Fahzal, menimpali.
"Jadi seingat saya, itu kedua belah pihak ya mengakunya segitu pak. Dalam pengakuan para pihak segitu," kata Tunggul.
Mendengar keterangan demikian, Majelis Hakim pun membongkar bahwa harga asli rumah di Bekasi tersebut mencapai Rp 7,5 miliar.
"Saudara tahu enggak kalau harga rumah itu 7,5 miliar?" tanya Hakim Fahzal Hendri.
Tunggul mengaku sama sekali tidak mengetahui hal tersebut.
Mendengar ketidak tahuan Tunggul, Hakim spontan tergelak.
Dia membeberkan bahwa harga asli rumah Bekasi yang dibeli Gazalba diungkap sendiri oleh Kharrazi saat bersaksi di persidangan Senin (5/8/2024) lalu.
Saat mendengar penjelasan Hakim soal pengakuan Kharrazi, Tunggul langsung kebingungan dan kehabisan kata-kata.
"Saya kurang tahu ya pak," kata Tunggul.
"Hahahaha 7,5 miliar pak. Kemarin diperiksa Hari Senin," ujar Hakim Fahzal dengan gelak tawa saat menceritakan pemeriksaan Kharrazi kepada Tunggul.
"Waduuuh," kata Tunggul.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Gazalba Saleh dijerat terkait penerimaan gratifikasi 18.000 dolar Singapura dari pihak berperkara, Jawahirul Fuad.
Jawahirul Fuad sendiri diketahui menggunakan jasa bantuan hukum Ahmad Riyad sebagai pengacara.
Selain itu, Gazalba Saleh juga didakwa menerima SGD 1.128.000, USD 181.100, dan Rp 9.429.600.000.
Jika ditotalkan, maka nilai penerimaan gratifikasi dan TPPU yang dilakukan Gazalba Saleh senilai Rp 25.914.133.305 (Dua puluh lima miliar lebih).
Penerimaan uang tersebut terkait dengan pengurusan perkara di lingkungan Mahkamah Agung.
"Bahwa terdakwa sebagai Hakim Agung Mahkamah Agung RI, dari tahun 2020 sampai dengan tahun 2022, telah menerima gratifikasi sebesar 18.000 dolar Singapura sebagaimana dakwaan kesatu dan penerimaan lain berupa 1.128.000 dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika serta Rp 9.429.600.000,00," kata jaksa KPK dalam dakwaannya.
Akibat perbuatannya, dia dijerat dakwaan primair: Pasal 12 B juncto Pasal 18 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kemudian Hakim Agung itu juga diduga menyamarkan hasil tindak pidana korupsinya, sehingga turut dijerat tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam dakwaan TPPU, Gazalba Saleh dijerat Pasal 3 Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 65 ayat 1 KUHP.
Tag: #apesnya #ppat #dibohongi #hakim #agung #gazalba #saleh #beli #rumah #miliar #ngaku #miliar #waduh