Fakta Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Kini Ditahan di Rutan Salemba
Foto Budi Said dan bentuk emas antam. - Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said 
13:01
19 Januari 2024

Fakta Crazy Rich Budi Said Jadi Tersangka Kasus Jual Beli Emas Antam, Kini Ditahan di Rutan Salemba

- Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said menjadi tersangka kasus rekayasa jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) atau Antam.

Penetapan tersangka pada Budi Said diumumkan Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus, Kuntadi dalam jumpa pers di Kantor Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (18/1/2024).

"Telah memanggil seorang saksi bernama BS seorang pengusaha properti di Surabaya untuk didengar keterangannya terkait dengan adanya rekayasa jual beli emas dimaksud."

"Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan secara insentif, pada hari ini status yang bersangkutan kita naikkan sebagai tersangka," kata Kuntadi, Kamis (18/1/2024).

Berikut rangkuman fakta-fakta terkait kasus rekayasa jual beli emas Antam yang melibatkan Crazy Rich Surabaya, Budi Said.

1. Ditahan di Rutan Salemba selama 20 Hari ke Depan

Dirdik Jampidsus, Kuntadi mengungkapkan, setelah ditetapkan sebagai tersangka, Budi Said akan ditahan selama 20 hari ke depan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejagung.

"Dan selanjutnya pada yang bersangkutan kita lakukan tindakan penahanan selama 20 hari ke depan di Rutan Salemba cabang Kejagung," ujar Kuntadi.

Diketahui Budi Said menjadi tersangka karena diduga bekerjasama dengan pegawai Antam Butik 1 Surabaya untuk membeli emas logam mulia dengan harga yang lebih murah.

Hal tersebut pun menyebabkan kerugian pada PT Antam hingga mencapai Rp 1,1 triliun.

Atau setara dengan 1 ton 136 kilogram logam mulia.

"PT Antam mengalami rugi sebesar 1 ton 136 kilogram logam mulia atau mungkin bisa setara Rp 1,1 triliun sekian," imbuh Kuntadi.

Budi Said kemudian disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

2. Respon Kementerian BUMN

Kementerian BUMN mengapresiasi langkah Kejaksaan Agung menetapkan pengusaha properti asal Surabaya, Budi Said, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan rekayasa jual beli emas PT Antam Tbk.

Penetapan tersangka disertai penahanan crazy rich Surabaya itu dinilai langkah positif dalam menegakkan keadilan dan penyelamatan uang negara.

Staf Khusus III Menteri BUMN, Arya Mahendra Sinulingga memberikan apresiasi terhadap upaya hukum yang dilakukan oleh Kejagung.

Menurut dia, tindakan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memberantas praktik-praktik tidak sah yang merugikan perusahaan BUMN.

"Saya mengapresiasi tindakan cepat dan tegas Kejaksaan Agung dalam menindaklanjuti kasus penipuan emas Antam. Dari awal saya juga sudah curiga dan merasa aneh bahwa ada yang tidak benar dalam kasus pembelian emas oleh Budi Said ke Antam, dan terbukti kan sekarang," ujar Arya ditulis Kamis (18/1/2024).

Ia menyebut, langkah tegas yang diambil oleh Kejagung dinilai tepat dalam upaya menegakkan keadilan dan memberantas tindak kejahatan yang dapat merugikan keuangan negara.

"Saya percaya bahwa Kejaksaan Agung telah melakukan investigasi dengan teliti dan memiliki alat bukti yang kuat untuk menetapkan status tersangka terhadap Budi Said."

"Kami juga mengapresiasi masyarakat yang telah menaruh perhatian besar atas penegakan hukum yang berjalan di Kejaksaan Agung agar kasus ini tidak membuat kerugian keuangan negara," ucapnya.

3. Kronologi Kasus

Dalam konferensi pers yang diadakan di Kejagung pada hari Kamis (18/1/2024), Dirdik Jampidsus Kejagung Kuntadi menjelaskan, kasus ini terjadi sekira bulan Maret 2018 sampai November 2018.

Saat itu, Budi Said diduga bersama dengan saudara EA, AP, EK dan FB, telah melakukan pemufakatan jahat merekayasa transaksi jual beli emas.

Yakni dengan cara menetapkan harga jual di bawah harga yang telah ditetapkan oleh Antam dengan dalih seolah ada diskon dari BUMN emas tersebut.

"Guna menutupi transaksi tersebut, maka pelaku ini menggunakan pola transaksi di luar mekanisme yang ditetapkan Antam, sehingga Antam tak bisa mengontrol keluar masuknya logam mulia dan uang yang ditransaksikan," papar Kuntadi.

Akibat adanya selisih, para pelaku selanjutnya membuat surat yang diduga palsu yang pada pokoknya menyatakan seolah bahwa benar transaksi telah dilakukan dan benar Antam menyerahkan logam mulia.

"Akibatnya jumlah uang yang diberikan tersangka dan yang diserahkan Antam ada selisih yang cukup besar, padahal saat itu Antam tidak menerapkan diskon" jelas Kuntadi.

4. Sempat Gugat PT Antam 1,1 Ton Emas

PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kalah kasasi melawan crazy rich Surabaya Budi Said.

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkode emiten ANTM itu dituntut menyerahkan ganti rugi senilai 1.136 kilogram emas batangan kepada Budi Said.

Mahkamah Agung (MA) memutuskan hal tersebut dalam putusan dengan nomor register 1666 K/PDT/2022.

Putusan yang disahkan pada 29 Juni 2022 ini diketok oleh hakim Panji Widagdo, Rahmi Mulyati, dan Maria Anna Samiyati.

"Menyatakan Tergugat I bertanggung jawab terhadap segala tindakan dan seluruh akibat hukumnya yang dilakukan oleh Tergugat II, Tergugat III dan Tergugat IV. Menghukum Tergugat I bersama-sama Tergugat II, III, IV, secara tanggung renteng untuk menyerahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram emas batangan Antam kepada Penggugat."

"Atau apabila tidak diserahkan emas seberat 1.136 (seribu seratus tiga puluh enam) kilogram maka diganti dengan uang setara dengan harga emas pada saat pelaksanaan putusan ini," ujar Juru Bicara MA Andi Samsan Nganro lewat keterangan tertulis kepada Tribunnews.com, Rabu (6/7/2022).

MA juga menuntut Eksi Anggraeni memberikan ganti rugi materiil kepada Budi Said.

"Menghukum Tergugat V membayar kerugian materiil kepada Penggugat sebesar Rp 92.092.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar sembilan puluh dua juta rupiah)," terang Andi yang juga Wakil Ketua MA bidang Yudisial itu.

Kasus yang menyeret pengusaha asal Surabaya ini telah berjalan sejak Oktober 2019 lalu.

Berawal dari transaksi jual beli emas 7 ton senilai Rp 3,5 triliun yang dilakukan oleh Budi Said ke marketing PT Antam Eksi Anggraeni.

Budi yang telah mentransfer sejumlah uang yang telah disetujui hanya menerima sebanyak 5.935 kilogram atau 5,9 ton emas.

Sedangkan, sebanyak 1.136 kg emas atau 1,13 ton tidak pernah diterima oleh Budi Said.

Budi Said kemudian menggugat Antam Rp 817,4 miliar atau setara dengan 1,13 ton emas ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, pada Januari 2020.

Hasilnya, PN Surabaya memenangkan gugatan Budi Said tersebut, dan meminta PT Antam untuk mengirimkan kekurangan emas yang seharusnya diterima oleh Budi.

Kemudian pada Agustus 2021 PT Antam balik mengajukan gugatan ke Pengadilan Tinggi Surabaya.

Hakim Pengadilan Tinggi Surabaya akhirnya membatalkan putusan PN Surabaya dan menolak gugatan Budi.

Namun, Budi Said kembali mengajukan gugatan ke tingkat kasasi Mahkamah Agung (MA).

Hasilnya, MA mengabulkan gugatan Budi Said dan membatalkan putusan Pengadilan Tinggi Surabaya.

PT Antam sempat mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Sayangnya MA menolak PK dari PT Antam tersebut.

Kemudian PT Antam melaporkan Budi Said dan empat mantan pegawai PT Antam terkait dugaan korupsi penjualan emas logam mulia.

Akhirnya pada Kamis (19/1/2024), Kejagung menetapkan Budi sebagai tersangka dugaan korupsi penjualan emas logam mulia PT Antam .

(Tribunnews/com/Faryyanida Putwiliani/Ilham Rian Pratama/Seno Tri Sulistiyono/Choirul Arifin)

Editor: Nanda Lusiana Saputri

Tag:  #fakta #crazy #rich #budi #said #jadi #tersangka #kasus #jual #beli #emas #antam #kini #ditahan #rutan #salemba

KOMENTAR