Selundupkan Puluhan WNA Korban TPPO ke Australia, WNI Awak Kapal Ngaku Disuruh Ical, Segini Upahnya
Puluhan warga negara asing (WNA) yang terdampar di Pantai Keusikurug, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat diduga merupakan korban kasus tindakan perdagangan orang alias TPPO. Para imigran gelap yang kebanyakan berasal dari Bangladesh itu diduga hendak diselundupkan ke Australia lewat perairan laut Kabupaten Sukabumi.
Menurut Kepala Subseksi Penindakan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi Muhammad Teguh Santoso, fakta itu terungkap setelah petugas memeriksa salah satu awak kapal motor yang ditumpangi puluhan WNA terdampar itu.
"Keterangan dari salah satu anak buah kapal motor yang mengangkut 28 WNA tersebut, rencananya hendak menyelundupkan WNA asal Bangladesh, China dan India tersebut ke Pulau Natal, Australia," ujarnya dinukil dari Antara, Senin (1/7/2024).
WNI Dijanjikan Upah Rp5 Juta
Sementara itu, Muhammad Agus (42), warga Kota Samarinda, Kalimantan Timur, yang merupakan montir kapal, mengaku diminta seseorang bernama Ical, warga Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah, untuk memberangkatkan sejumlah orang dengan menggunakan kapal motor dari Pelabuhan Perikanan Cilacap (PPC) ke Pulau Natal, Australia.
Imbalan yang dijanjikan jika bisa mengantarkan puluhan WNA tersebut hingga ke Australia sebesar Rp300 juta dan untuk uang muka dirinya mengaku diberi Rp5 juta.
Awalnya, ia merasa ragu, namun karena tergiur imbalan yang besar, akhirnya Agus menyetujuinya.
Setelah uang muka diterima, kemudian puluhan WNA datang ke PPC dengan menggunakan bus. Setelah, seluruhnya naik ke kapal, akhirnya mereka berlayar menuju Pulau Natal dengan menggunakan kapal motor yang dinakhodai Dahlan, warga Nusa Tenggara Barat.
Puluhan WNA yang terdampar di Pantai Sukabumi hendak diselundupkan ke Australia. (Antara)"Saya lupa tanggal berapa saya berangkat dari PPC untuk mengantar 28 WNA itu, yang jelas perjalanan selama sembilan hari menuju Pulau Natal," katanya.
Ia menambahkan saat hendak sampai ke pesisir pantai Pulau Natal, mereka tertangkap petugas patroli laut Australia dan selama 11 hari ditahan di kapal patroli milik Australia.
Pada 29 Juni 2024 pukul 05.00 waktu Pulau Natal, mereka dilepas dan diperintahkan untuk kembali ke perairan laut Indonesia.
Setelah kapal motor dan peralatan yang mereka bawa ditenggelamkan personel patroli laut Australia, mereka kemudian diberikan satu unit speedboat untuk kembali ke Indonesia.
Namun, saat hendak kembali ke PPC, speedboat yang mereka tumpangi mengalami masalah dan akhirnya memilih bersandar ke perairan laut Kabupaten Sukabumi, tepatnya di Pantai Keusikurug, Kecamatan Tegalbuleud.
Puluhan WNA yang diduga imigran gelap dan dua WNI saat ini dititipkan sementara di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas II B Warungkiara, Kabupaten Sukabumi, untuk kepentingan pengembangan kasus yang dilakukan Kantor Imigrasi Kelas II Non-TPI Sukabumi. (Antara)
Tag: #selundupkan #puluhan #korban #tppo #australia #awak #kapal #ngaku #disuruh #ical #segini #upahnya