Korlantas akan Tindak Tegas Polisi Patwal jika Terbukti Bertindak Arogan saat Kawal Mobil RI 36
Polisi pengawal mobil RI 36 yang menunjuk taksi Silver Bird lantaran diduga menghalangi mobil yang dikawalnya di Jalan Jenderal Sudirman. - Petugas patroli dan pengawasan atau polisi patwal akan ditindak tegas jika terbukti bertindak arogan saat kawal mobil dinas RI 36. 
20:41
10 Januari 2025

Korlantas akan Tindak Tegas Polisi Patwal jika Terbukti Bertindak Arogan saat Kawal Mobil RI 36

- Korps Lalu Lintas (Korlantas) kini sedang menelusuri petugas patroli dan pengawasan atau polisi patwal yang bertindak arogan saat mengawal mobil dinas berpelat RI 36 di jalan.

Diketahui, mobil dinas berpelat RI 36 itu merupakan kendaraan dari jajaran Kabinet Merah Putih Prabowo-Gibran.

Kendati demikian, hingga saat ini, belum diketahui secara pasti siapa pejabat yang menaiki mobil dinas tersebut.

Terkait tindakan arogan petugas patwal tersebut, sejauh ini, Korlantas belum mendapatkan laporan.

Apabila memang ditemukan bukti adanya tindakan arogan yang dilakukan oleh polisi patwal tersebut, Korlantas akan mengambil tindakan tegas.

"Nanti kita lihat laporannya seperti apa, nanti kita cek dulu. Kita lihat pelanggarannya seperti apa," kata Dirgakkum Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri Brigjen Pol Raden Slamet Santoso kepada Kompas.com, Jumat (10/1/2025). 

“Sementara saya belum dapat laporan dari Kasubditwal, kan petugasnya ada yang dari Korlantas, ada yang dari Polda Metro Jaya, nanti kita pastikan dulu,” tambahnya.

Slamet juga menegaskan aksi petugas patwal yang viral di media sosial itu termasuk arogan dan tidak boleh dilakukan. 

Apalagi, patwal telah dilatih mengenai cara mengawal mobil berpelat khusus di jalan. 

"Enggak (boleh), itu namanya pengawalan kan pasti semua kita latih, dan kita tes, seluruh petugasnya itu," ujar dia. 

"Petugas pengawalannya itu tidak boleh nunjuk-nunjuk arogan seperti itu," imbuh Slamet.

Sementara itu, Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Argo Wiyono mengatakan, akan mengevaluasi anggota polisi patwal setelah viral aksi arogansi pengawalan mobil pelat RI 36.

“Sementara masih ditelusuri dan memanggil personel yang bersangkutan untuk jelasnya,” ucapnya kepada wartawan, Jumat (10/1/2024).

Namun, Argo enggan berbicara lebih jauh mengenai kapan anggota tersebut akan dipanggil dan dievaluasi.

“Pasti akan diperiksa dahulu apabila ada pelanggaran prosedur atau SOP akan dilakukan evaluasi sesuai dengan tingkat kesalahannya,” terangnya.

Sebagai informasi, sesuai dengan aturan perundang-undangan terkait dengan pengawalan khusus, semua pejabat VVIP dan VIP berhak mendapatkan prioritas pengawalan. 

Pejabat VIP yang dimaksud, mencakup pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa yang lebih penting daripada orang biasa, seperti pesohor, kepala negara, kepala pemerintahan, pakar politik, dan pemimpin sebuah usaha dagang.

Sementara itu, pejabat VVIP adalah pejabat negara yang mendapatkan hak istimewa terpenting dan didahulukan daripada pejabat VIP.

Seperti Presiden beserta keluarganya, Wakil Presiden beserta keluarganya, tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan, pimpinan organisasi internasional, hingga menteri. 

“Sesuai dengan aturan perundang-undangan, untuk pejabat VVIP dan VIP mendapat prioritas pengawalan,” jelas Slamet.

Sebelumnya, kejadian yang memperlihatkan seorang patwal yang terkesan arogan itu sebelumnya beredar di di Instagram @pmi_official.

Dalam video yang beredar tersebut, terlihat seorang polisi Patwal menyalakan lampu strobo sembari membuka jalan untuk iring-iringan mobil pejabat berpelat RI 36 di tengah kemacetan. 

Di depan iring-iringan itu, diketahui ada sebuah taksi Alphard tampak berusaha menyelinap di sela-sela kemacetan, sehingga menghalangi laju rombongan pejabat. 

Polisi Patwal yang mengawal rombongan itu kemudian segera menghentikan motornya di samping mobil taksi tersebut dan  menunjuk sopir dengan gestur tegas sambil memberikan peringatan yang terlihat penuh amarah.

Nama Budi Arie hingga Meutya Hafid Disebut-sebut

Sebelumnya, warganet sempat menduga-duga bahwa mobil dinas itu tengah dinaiki oleh eks Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Budi Arie hingga Menteri Komunikasi dan Digital (Komdigi), Meutya Hafid.

Namun, baik Budi Arie maupun Meutya Hafid, keduanya kompak membantah hal tersebut.

Budi Arie mengatakan bahwa memang benar mobil dinas RI 36 itu sempat dia gunakan semasa menjabat Menkominfo.

Akan tetapi, sekarang ini, ia mengaku sudah tidak menggunakannya lagi karena sudah tidak menjabat Menkominfo.

"Bukan, bukan punya saya. Saya sudah tidak menggunakan RI 36 lagi sejak pindah kementerian," ungkap Budi Arie saat dikonfirmasi oleh Kompas.com, Jumat.

Sementara itu, Meutya Hafid menyatakan bahwa Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menggunakan mobil berpelat RI 22.

"Kemkomdigi menggunakan mobil dinas dengan pelat nomor 22," kata Meutya singkat saat dikonfirmasi Kompas.com, Jumat.

Adapun, publik mengira mobil tersebut ditumpangi Budi Arie karena kendaraan dinas itu sebelumnya dipakai Menkominfo era pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

Namun, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) kini sudah berubah menjadi Kemkomdigi di masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

Di mana, menteri Komdigi sekarang dijabat oleh Meutya Hafid.

Sehingga, publik mengira mobil RI 36 tersebut adalah milik Meutya Hafid.

(Tribunnews.com/Rifqah/Reynas Abdilla) (Kompas.com)

Editor: Siti Nurjannah Wulandari

Tag:  #korlantas #akan #tindak #tegas #polisi #patwal #jika #terbukti #bertindak #arogan #saat #kawal #mobil

KOMENTAR