Kuasa Hukum Tepis Segala Isu Miring Terkait Mantan Dubes RI untuk Nigeria
Rikha Permatasari, Kuasa Hukum Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap 
17:05
10 Januari 2025

Kuasa Hukum Tepis Segala Isu Miring Terkait Mantan Dubes RI untuk Nigeria

Mantan Duta Besar Indonesia untuk Nigeria, Usra Hendra Harahap, melalui kuasa hukumnya Rikha Permatasari menepis semua berita yang menyebut kliennya ditarik pulang ke Indonesia akibat meluasnya pemberitaan terkait dugaan tuduhan pelecehan seksual terhadap mantan staf KBRI Abuja Nigeria, berinisial AR.

Sejumlah media pada Jumat (10/1/2025) memberitakan Kementerian Luar Negeri menarik pulang Usra Hendra Harahap sebelum masa berakhir masa tugasnya bukan karena imbas dari pemberitaan negatif tentangnya.

Rikha menjelaskan bahwa pemberitaan yang menyudutkan kliennya tersebut tidak benar.

Sebab menurutnya, kliennya balik ke Indonesia bukan karena isu tuduhan yang tak berdasar oleh mantan staf KBRI di Abuja, AR.

"Namun dikarenakan masa tugasnya sebagai Dubes Nigeria yang sudah berakhir sejak 31 Desember 2024 lalu," ujar Rikha Permatasari dalam keterangannya.

Selain itu, dia mengatakan kepulangan Usra Hendra Harahap  ke Indonesia murni karena masa tugas sudah berakhir bersama 29 Dubes lainnya.

Itu sesuai dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 157/P Tahun 2024 Tentang Pemberhentian Duta Besar Luar Biasa Dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia yang ditetapkan di Jakarta Tanggal 12 Desember 2024. 

Dalam keputusan tersebut sebanyak 30 Duta Besar yang diberhentikan dengan hormat sebagai Duta Besar dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

Salah satunya Dubes Nigeria Usra Hendra Harahap diberhentikan dengan hormat. 

"Apa yang diklaim di pemberitaan itu sesuatu yang tidak benar. Kepulangan pak Usra ke Indonesia murni karena masa tugas beliau sudah berakhir 31 Desember 2024 sesuai Kepres RI NO 157/P TAHUN 2024 sebanyak 30 orang Dubes. Bukan dampak tuduhan tak berdasar dan fitnah keji oleh Anissa Rahman yang selama ini muncul di pemberitaan," ujarnya melalui keterangan tertulis, Jumat 10 Januari 2025. 

Rikha menduga tuduhan AR, melalui suaminya AS, sengaja digunakan untuk menjatuhkan integritasnya dan merusak nama baik kliennya. 

Dalam pemberitaan tersebut AS menuduh Dubes Usra Hendra Harahap telah melakukan tindakan tidak senonoh terhadap istrinya itu bukan yang pertama kali.

Kemudian, katanya, ia menuduh bahwa istrinya bukan korban pertama karena ada beberapa staf yang melaporkan hal serupa terhadap mereka. 

Rikha menegaskan bahwa tuduhan tersebut tidak benar.

Ia menilai pemberitaan itu merupakan pembohongan publik karena tidak ada bukti mendasar terkait dugaan miring tersebut. 

"Ini sudah mencemarkan nama baik klien saya dan pemberitaan serta informasi yang beredar adalah pembohongan publik," tegas. 

Sebelumnya, Kementerian Luar Negeri dalam pemberitaan melalui juru bicaranya, mengatakan sudah memverifikasi keterangan AR dan mengkaji rekaman CCTV.

Namun tidak dapat menyimpulkan sesuai tuduhan Anissa Rahman dan suaminya, karena tidak terbukti.

Juru Bicara Kemenlu RI, Roy Soemirat, mengatakan bahwa pihaknya akan mencermati kasus tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. 

 "Kemlu menanggapi laporan tersebut dengan serius dan terus mencermati serta menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku," kata Roy dikutip dari Kompas.com.

Roy menjelaskan, Kemenlu terus berkomunikasi dengan seluruh pihak terkait untuk memperoleh informasi yang komprehensif mengenai kasus tersebut. 

Kemenlu RI juga telah memberikan bantuan pendampingan psikolog untuk terduga korban, serta terus melengkapi dan menindaklanjuti hasil dari pendampingan psikologi terduga korban. 

Roy menegaskan bahwa Kemenlu RI senantiasa mewajibkan semua jajaran untuk mematuhi kode etik dan standar profesionalisme yang tinggi dalam menjalankan tugasnya. 

"Serta tidak akan mentolerir perilaku yang bertentangan dengan prinsip-prinsip etika diplomatik," kata Roy. 

 

 

 

 

 

Editor: Hasanudin Aco

Tag:  #kuasa #hukum #tepis #segala #miring #terkait #mantan #dubes #untuk #nigeria

KOMENTAR