Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id
Laman DJP Online untuk lapor SPT Tahunan. - Kapan wajib pajak orang pribadi bisa mulai lapor SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024? Simak batas waktu lapor SPT Tahunan di dalam artikel berikut ini. 
19:50
8 Januari 2025

Kapan Mulai Mengisi SPT Tahunan? Ini Batas Waktu Wajib Pajak Isi di djponline.pajak.go.id

Pergantian tahun menjadi salah satu kewajiban wajib pajak yang sudah memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) untuk melapor SPT Tahunan.

SPT Tahunan wajib dilaporkan setiap tahun, meliputi pajak penghasilan, pajak terutang, kredit pajak dan lain-lain.

Pelaporan SPT Tahunan dapat dilakukan secara online melalui laman djponline.pajak.go.id.

Lantas, kapan mulai mengisi SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi?

Biasanya, pelaporan SPT Tahunan dimulai sejak 1 Januari hingga 31 Maret untuk wajib pajak orang pribadi.

Sementara untuk wajib pajak badan, akan berakhir pada 30 April mendatang.

Dengan begitu, wajib pajak pribadi dapat mulai melaporkan SPT Tahunan untuk tahun pajak 2024 dimulai 1 Januari hingga 31 Maret 2025.

Perbedaan Formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS

Untuk pengisian SPT Tahunan, terdapat tiga formulir yang membedakannya, yakni formulir SPT 1770, 1770 S, dan 1770 SS.

Lantas, apa yang membedakannya?

SPT / Formulir 1770 S adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan lebih dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Sedangkan, SPT / Formulir 1770 SS adalah Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki pendapatan kurang dari Rp 60 juta selama 1 tahun terakhir.

Selain itu, ada juga SPT / Formulir 1770, yaitu Surat Pemberitahuan pajak tahunan bagi orang pribadi yang memiliki bisnis atau pekerjaan bebas.

Cara Mengisi SPT Tahunan

Untuk mengisi SPT Tahunan, Anda dapat mengakses laman djponline.pajak.go.id.

Berikut cara mengisi SPT Tahunan:

1. Buka laman djponline.pajak.go.id.

2. Masukkan NIK/NPWP/NITKU beserta kata sandi lalu klik tombol "Selanjutnya".

3. Setelah berhasil masuk, pilih jenis SPT sesuai dengan gaji Anda di tempat kerja.

Perlu diketahui, besarnya gaji yang dimasukkan akan mempengaruhi jenis SPT yang dipakai.

Jika gaji wajib pajak lebih dari 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 S untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

Sedangkan gaji wajib pajak dibawah 60 juta per tahun, gunakan jenis SPT 1770 SS untuk pegawai atau karyawan, 1770 untuk pegawai dengan penghasilan lain, dan 1770 untuk bukan pegawai.

4. Setelah berhasil memilih jenis SPT, Anda harus mengisi kembali formulir sesuai petunjuk yang tertera.

5. Pilih Tahun SPT, lalu pilih status SPT di Normal, dan klik langkah berikutnya.

6. Kemudian, isi Lampiran II yang memuat halaman Daftar Pemotongan PPh oleh pihak lain dan PPh yang ditanggung Pemerintah.

7. Setelah mengisi Lampiran II, isilah Lampiran I atau bagian kolom harta.

8. Kolom harta ini merupakan yang paling krusial, sebab akan menentukan keberhasilan pengisian atau pelaporan SPT Pajak Tahunan.

9. Perlu diketahui, wajib pajak saat ini tidak bisa lagi memanipulasi kepemilikan harta.

10. Sebab, sistem pajak sudah terintegrasi dengan lembaga keuangan.

11. Isilah secara lengkap dan benar Lampiran I tersebut hingga selesai.

12. Setelah mengisi dengan lengkap dan benar, klik langkah berikutnya.

13. Pada halaman berikutnya ini, akan ada pertanyaan 'Apakah Anda Memiliki Utang?

14. Bila Anda memiliki utang, sebutkan saja utang tersebut kecuali kartu kredit.

15. Selanjutnya, masuk ke kolom induk dan isi sesuai identitas dengan status perkawinan.

16. Lanjutkan ke langkah berikutnya dengan klik pilihan 'Lanjut ke A'.

17. Isi setiap kolom sesuai dengan bukti potong yang wajib pajak sudah terima sebelumnya.

18. Lalu centang kolom 'Setuju' pada bagian 'Pernyataan' kemudian klik 'Langkah Selanjutnya'.

19. Setelah mengisi semua SPT Pajak Tahunan, silakan periksa email Anda untuk mendapatkan bukti pelaporan online Formulir 1770 S atau Formulir 1770 SS Anda berupa Bukti Penerimaan Elektronik.

20. Jika pada status SPT bertuliskan nihil, maka pengisian SPT Pajak Tahunan Anda benar.

21. Di dalam email Anda, Ditjen Pajak mengirimkan token untuk verifikasi pelaporan SPT.

22. Masukkan kode verifikasi di bagian kolom yang tersedia di bagian bawah.

23. Setelah terisi, klik kolom 'Kirim SPT' dan kemudian klik kolom 'Selesai' untuk menyelesaikan laporan SPT Pajak Tahunan Anda.

(Tribunnews.com/Whiesa)

Editor: Nuryanti

Tag:  #kapan #mulai #mengisi #tahunan #batas #waktu #wajib #pajak #djponlinepajakgoid

KOMENTAR