Alasan SYL Belikan Biduan Nayunda Tas Mewah Balenciaga: Oleh-oleh Dari Makkah
Terdakwa kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan di Kementerian Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) mengaku memberikan sebuah tas mewah kepada biduan atau penyanyi dangdut Nayunda Nabila Nizrinah.
Mantan Menteri Pertanian itu menyebut tas mewah bermerek Balenciaga diberikan kepada Nayunda sebagai oleh-oleh dari Makkah, Arab Saudi.
Hal itu disampaikan SYL saat menjadi saksi mahkota untuk terdakwa mantan Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.
“Waktu umrah itu Hatta yang menyampaikan sama saya bahwa dia (Nayunda) minta oleh-oleh dan dia sudah belikan tas, yang bilang 'ini yang kau belikan itu yang tulisan Allah'. semua orang dari Mekah bawa itu,” kata SYL di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (24/6/2024).
Baca Juga: Momen Hakim Pertanyakan Uang Dolar Dalam Banyak Amplop, SYL: Saya Kan Menteri
“Tasnya sudah disita juga, jadi kami perlu tanya agar kami tahu barang ini dikemanakan saksi ya, tidak ada maksud apa apa, kami menanyakan agar kami tahu statusnya barang ini dikemanakan. Tas yang sudah dikembalikan itu ada dua oleh Nayunda salah satunya dari saksi katanya? Tidak benar itu?” tanya jaksa Meyer Simanjuntak.
“Yang saya tahu itu yang Balenciaga yang dilaporin sama Hatta,” sahut SYL.
“Kalau yang satu lagi saksi nggak tahu dari mana sumbernya? Kan ada dua tas kemarin diterangkan oleh saksi (Nayunda)?” lanjut jaksa.
“Yang dibicarakan kemarin cuman satu tas tuh, yang saya tahu hanya satu tas itu,” timpal SYL.
Diketahui, Syahrul Yasin Limpo saat ini sedang menjalani sidang dugaan korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta dengan dakwaan melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp 44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan dalam rentang waktu 2020 hingga 2023.
SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Tag: #alasan #belikan #biduan #nayunda #mewah #balenciaga #oleh #oleh #dari #makkah