Pengamat Minta Pemerintah Perketat Industri Tambang usai 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus Timah
Ilustrasi tambang galian C. 
04:36
4 Januari 2025

Pengamat Minta Pemerintah Perketat Industri Tambang usai 5 Korporasi Tersangka Baru Kasus Timah

- Pengamat Kebijakan Hukum Kehutanan dan Konservasi dari Universitas Indonesia (UI) Budi Riyanto, meminta pemerintah memperketat pengawasan industri pertambangan usai Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi jadi tersangka baru pusaran kasus korupsi tata niaga timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. 

Budi pun mempertanyakan pengawasan pemerintah sebagai regulator, sebab 5 korporasi tersebut memiliki izin resmi dari pemerintah yang semestinya bertindak sebagai regulator pengawas. 

Atas dasar itu, Budi mempertanyakan siapa sesungguhnya pihak yang bertanggung jawab sehingga terjadi potensi kerugian negara dari kerusakan lingkungan sebesar Rp300 triliun tersebut.

“Pertanyaannya, siapa sih yang harus bertanggung jawab ini? Jangan terus pemerintah lepas tangan begitu saja, tetapi dia sebagai regulator pengawas. Apalagi dari korporasi itu kan ada izin. Ada izin yang masih hidup, berarti ada pengawasan,” kata Budi kepada wartawan, Jumat (3/1/2025). 

Adapun asal muasal angka potensi kerusakan lingkungan yang merugikan negara itu bersumber dari hitungan ahli lingkungan dari Institut Pertanian Bogor (IPB), Bambang Hero Saharjo.

Bambang dihadirkan Kejagung dalam persidangan di mana hitungannya didasarkan pada kerugian kerusakan lingkungan dalam kawasan hutan dan hutan non kawasan. Namun nilai kerugian negara yang dimaksud belum dapat dibuktikan di pengadilan. 

Budi mengatakan, masalah kerusakan lingkungan punya parameter dan harus dihitung secara holistik oleh lembaga ilmiah. Bukan berdasarkan penghitungan individu atau orang per orang.

“Gak bisa secara parsial, rusaknya airnya begini, rusak tanahnya begini, tanamannya begini, tetapi harus secara holistik. Scientific authority itu kalau di kita dulu LIPI, sekarang diganti BRIN,” jelasnya. 

“Soal BRIN ini nanti akan mengundang para ahli di Bogor, nantinya silakan, jadi jangan pendapat orang per orang langsung dijadikan dasar tuntutan, itu yang berbahaya menurut saya,” lanjut dia. 

Sementara itu ahli di bidang hukum pertambangan, Abrar Saleng memandang dalam menetapkan tersangka korporasi, Kejagung terkesan menyoal aktivitas perusahaan tambang yang secara resmi mengantongi izin usaha pertambangan (IUP).

“Justru penambang-penambang yang punya izin yang dipersoalkan. Justru yang ilegal nggak dipersoalkan. Padahal yang ilegal itu, itu tidak, tidak ada, tidak ada tanggung jawab lingkungannya. Tidak ada tanggung kewajibannya juga pada negara,” ungkap Abrar. 

Abrar menjelaskan, jika terjadi pelanggaran sektor tambang, penyelesaiannya ditempuh secara administrasi, bukan pidana. Jika dalam hal terjadi tindak pidana dalam perusahaan penambangan, maka selain sanksi administrasi, yang berhak melakukan penyidikan adalah polisi dan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Kementerian ESDM.

“Kalau khusus dunia pertambangan diragukan (perhitungan ahli) karena orang tambang juga bisa menghitung kerugian lingkungan, bukan cuma orang pertanian,” katanya.

Sebagai informasi Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan 5 korporasi sebagai tersangka kasus korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah periode 2015-2022. Kelima perusahaan itu adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Kejagung memutuskan membebankan kerugian kerusakan lingkungan hidup yang nilainya mencapai Rp300 triliun kepada 5 korporasi tersebut, sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan.

Pembebanan terhadap masing - masing korporasi yakni PT RBT sebesar Rp38 triliun, PT SB Rp23,6 triliun, PT SIP Rp24,1 triliun, PT TIN Rp23,6 triliun, dan CV VIP Rp42 triliun.

“Jaksa Agung memutuskan bahwa kerugian kerusakan lingkungan hidup akan dibebankan kepada perusahaan sesuai kerusakan yang ditimbulkan masing - masing perusahaan tersebut,” kata Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Kamis (2/1/2025).

Editor: Facundo Chrysnha Pradipha

Tag:  #pengamat #minta #pemerintah #perketat #industri #tambang #usai #korporasi #tersangka #baru #kasus #timah

KOMENTAR