Soal Wacana Amandemen UUD, Cak Imin Sebut Konstitusi Harus Disempurnakan
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Muhaimin Iskandar alias Cak Imin menyebut MPR periode 2019-2024 bisa mengakhiri masa tugasnya dengan memberikan rekomendasi bagi MPR periode berikutnya untuk menyempurnakan UUD 1945.
Menurut dia, rencana amandemen merupakan hal penting karena masih ada sejumlah lubang atau kekurangan pada UUD 1945.
"Kami menyampaikan bahwa dalam rangka penyempurnaan itu, masih banyak lubang-lubang yang memungkinkan agar konstitusi harus menyempurnakan," kata Cak Imin di DPP PKB, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6/2024).
Dia juga mengatakan penyempurnaan UUD 1945 perlu dilakukan dengan mengikuti perkembangan zaman. Sebab, ada sejumlah celah yang harus ditambal dalam UUD 1945.
Baca Juga: Bareng Emil Dardak ke Kertanagara, Khofifah Pede Direstui Prabowo Maju Pilgub Jatim: Insyaallah
"Misalnya, pembatasan kewenangan presiden. Tidak mungkin akan lahir UU lembaga kepresidenan karena UU lembaga kepresidenan itu adalah yang membuat presiden, sehingga dibutuhkan pengaturan pembatasan kewenangan presiden yang tidak terbatas itu dengan menyempurnakan pasal pasal tentang presiden. Misalnya itu contoh saja," tutur Cak Imin.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua MPR Bambang Soesatyo (Bamsoet) mengatakan amandemen UUD 1945 bukan hal yang mudah.
"Jadi (mengubah) UUD harus diusulkan oleh sepertiga DPR dan DPD kemudian harus jelas apa yang diubah, pasal apa ayat berapa, dengan argumentasi yang lengkap, kajian yang jelas dari sini," ujar Bamsoet.
"Kemudian baru kita bicara alurnya, sebelum mengambil putusan maka sidang harus quorum 2/3, kalau sekarang dua partai politik saja tidak hadir tidak bisa dilanjutkan. apalagi jika sebagian besar DPD tidak hadir. Artinya apa, harus ada kesepakatan bersama seluruh stakeholder bangsa ini untuk merubah UUD, jadi tidak semudah membalikan telapak tangan," lanjut politikus Golkar itu.
Tag: #soal #wacana #amandemen #imin #sebut #konstitusi #harus #disempurnakan