Urus Pajak STNK Via Aplikasi Kini Wajib Lakukan Pencocokan Wajah Sesuai KTP
Adalah aplikasi Signal yang berfungsi sebagai pengesahan STNK Tahunan, Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), dan Pembayaran Sumbangan Wajib Dana Lalu Lintas Angkutan Jalan (SWDKLLJ).
Aplikasi Signal ini secara digital memanfaatkan basis data kendaraan bermotor yang dimiliki oleh Polri, basis data induk kependudukan yang dikelola oleh Dirjen Dukcapil Kemendagri, serta sistem informasi pajak kendaraan bermotor yang diatur oleh masing-masing Bapenda Provinsi.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta Morris Danny menyebutkan bahwa aplikasi ini diintegrasikan secara nasional untuk memberi pelayanan digital kepada masyarakat.
“Hal ini diintegrasikan secara nasional sebagai sebuah sistem kecerdasan buatan menggunakan aplikasi berjenis mobile platform untuk menyelenggarakan pelayanan kepada masyarakat secara digital,” katanya, dikutip dari situs Bapenda, Senin (16/12/2024).
Morris Danny menambahkan, aplikasi Signal dilengkapi fitur face matching pemilik kendaraan sesuai dengan data KTP.
“Sistem pada aplikasi Signal memungkinkan untuk dilakukannya verifikasi identitas pemilik ranmor dengan melakukan pencocokan wajah (face matching) pemilik kendaraan bermotor sesuai dengan data KTP elektronik di Kemendagri,” tuturnya.
Biasanya mengurus pajak kendaraan bermotor cukup memakan waktu karena harus pergi ke kantor Samsat.
Namun, melalui aplikasi Signal, semua proses pengesahan STNK tahunan dan pembayaran pajak dapat dilakukan secara digital.
Aplikasi Signal telah bekerja sama dengan pihak perbankan, kanal daring (online channel), serta gerai modern yang ada di seluruh Indonesia, sehingga memudahkan dalam memilih metode pembayaran yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Selain memudahkan pembayaran, Signal juga memberi kemudahan dalam pilihan pengiriman dokumen pengesahan pembayaran pajak kendaraan bermotor ke alamat yang dituju oleh pemohon.
Tidak hanya memberi kemudahan dalam pembayaran, aplikasi Signal juga menyederhanakan proses pengecekan pajak kendaraan bermotor, sehingga bisa mengetahui jumlah pajak yang harus dibayarkan beserta tenggat waktunya secara akurat.
Seluruh data tersebut diambil dari database kendaraan bermotor Polri yang terhubung dengan sistem informasi pajak kendaraan di masing-masing Bapenda Provinsi, serta basis data kependudukan di Dirjen Dukcapil Kemendagri.
Proses tersebut dilakukan dengan standar keamanan yang tinggi, termasuk verifikasi data lewat pencocokan wajah (face matching) yang memanfaatkan data KTP elektronik dari Kemendagri.
Tag: #urus #pajak #stnk #aplikasi #kini #wajib #lakukan #pencocokan #wajah #sesuai