Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Pertiwi Eks Pegawai Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara 
Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024).   
12:57
12 Desember 2024

Kasus Pencemaran Nama Baik, Septia Dwi Pertiwi Eks Pegawai Jhon LBF Dituntut 1 Tahun Penjara 

- Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut mantan buruh PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five), Septia Dwi Pertiwi dengan hukuman satu tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider tiga bulan kurungan. 

Tuntutan ini dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2024). 

JPU menuduh Septia melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) atas dugaan pencemaran nama baik terhadap mantan bosnya, Henry Kurnia Adhi alias Jhon LBF. 

Kuasa hukum Septia dari Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Jaidin Nainggolan mengkritik langkah JPU. 

"JPU mengabaikan saksi a de charge atau tidak menyatakan ada saksi a de charge dari kita yang menerangkan bahwa memang apa yang disampaikan Septia di media sosial itu adalah suatu kenyataan," ujar Jadiin dalam keterangannya, Kamis (12/12/2024). 

"Hal itu terbukti oleh dua saksi yang kita ajukan, yang sama sekali diabaikan oleh JPU. JPU hanya mendengar keterangan dari si pelapor sendiri atau Henri atau Jhon LBF," sambungnya. 

Pendapat serupa diutarakan oleh Kepala Divisi Kebebasan Berekspresi SAFEnet Hafizh Nabiyyin yang sedari awal mendampingi Septia. 

Ia menilai JPU mengabaikan keterangan saksi ahli yang dihadirkan selama persidangan. 

"Keterangan semua saksi ahli yang telah dihadirkan ke persidangan sama sekali tidak dijadikan pertimbangan oleh JPU," tuturnya.

Ia menjelaskan, ahli ITE misalnya, secara jelas menyatakan sesuai dengan Surat Keputusan Bersama tentang Pedoman Implementasi UU ITE, penilaian, pendapat, hasil evaluasi, atau kenyataan tidak boleh dianggap sebagai delik pidana. 

Begitupun dengan ahli HAM yang menyatakan kritik terhadap orang yang memiliki otoritas seperti korporasi merupakan bagian dari kebebasan berekspresi yang tidak boleh dihukum secara pidana. 

Septia juga mengaku kecewa dengan tuntutan dari JPU yang abai terhadap bukti-bukti yang terungkap selama persidangan. 

"Cukup mengecewakan atas tuntutan dari jaksa karena apa yang (saya) sebutkan (di X) seakan-akan tidak bisa dibuktikan kenyataannya. Jadi saya sangat kecewa," kata Septia.

 

Editor: Dewi Agustina

Tag:  #kasus #pencemaran #nama #baik #septia #pertiwi #pegawai #jhon #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR