418
Wali Kota Solo yang juga Calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 02 Gibran Rakabuming Raka.
17:08
17 Januari 2024
PDIP Solo Desak Gibran Mundur dari Wali Kota, TKN Anggap Tidak Sesuai UU
- Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka menilai desakan mundur kepada Gibran sebagai wali kota Surakarta tidak tepat. Sebab, Gibran dipilih oleh rakyat, sehingga tidak bisa didesak mundur tanpa alasan kuat "Jadi begini, saya berharap, mengimbau, ayo kita lakukan persiapkan pemilu yang tinggal 35 hari ini dengan baik, dengan bijak, dengan penuh sportivitas," kata Wakil Ketua TKN Prabowo-Gibran, Ali Masykur di Jalan Kertanegara Nomor 4, Jakarta Selatan, Rabu (17/1). Ali mengaitkan desakan mundurnya Gibran dengan isu pemakzulan Presiden Joko Widodo. Baginya, isu tersebut bersifat kontraproduktif dan tidak sejalan dengan Undang-Undang. "Ndak usah membawa bawa isu pemakzulan, isu pengunduran diri dari wali kota. Ini adalah isu kontraproduktif dan tidak sejalan dengan peraturan perundang undangan," jelasnya. "Dengan demikian tidak ada alasan untuk meminta dan memakzulkan kepala daerah yang secara hukum punya hak memimpin sebuah kota atau kabupaten. Mekanismenya tidak pemakzulan," pungkas Ali. Sebelumnya, baru-baru ini, Gibran Rakabuming Raka kembali jadi sorotan terkait kinerjanya sebagai Wali Kota Solo yang dinilai tak maksimal akibat dicalonkan sebagai wakil presiden. Menurut beberapa pihak, Gibran Rakabuming Raka kerap mengambil cuti untuk mengikuti kegiatan Pemilu, di antaranya kampanye. Selama cuti, tugasnya sebagai wali kota didelegasikan kepada Wakil Wali Kota Solo Teguh Prakosa dan roda pemerintahan di Pemkot Solo dinilai menjadi timpang. Dilansir dari Radar Solo, Selasa (16/1), Fraksi PDIP DPRD Kota Solo menyarankan Gibran lengser dan mundur dari posisi wali kota Solo yang diembannya sejak 2021. Ketua Fraksi PDIP DPRD Kota Solo Y.F Sukasno mengatakan, pihaknya melakukan kajian terkait kinerja Pemkot Solo. Dari kajian tersebut, imbuh politisi gaek PDIP Solo itu, seringnya Gibran mengambil cuti menyebabkan pemerintahan tidak efektif dan tidak efisien. "Ada beberapa contoh, Perda (peraturan daerah) yang sudah kami sahkan, harus ditindaklanjuti dengan Perwali (Peraturan Wali Kota)," ujarnya, Selasa (16/1).
Editor: Dimas Ryandi
Tag: #pdip #solo #desak #gibran #mundur #dari #wali #kota #anggap #tidak #sesuai