Eks Kepala Bea Cukai Jogja Gunakan Rekening Perusahaan Tampung Gratifikasi, Totalnya Rp 23,5 M
Mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Jogjakarta Eko Darmanto mengenakan rompi tahanan KPK di pelataran gedung merah putih KPK, Jakarta, Jumat (8/12). (Muhamad Ridwan/JawaPos.com)
13:40
15 Mei 2024

Eks Kepala Bea Cukai Jogja Gunakan Rekening Perusahaan Tampung Gratifikasi, Totalnya Rp 23,5 M

Eko Darmanto, mantan kepala Bea Cukai Jogjakarta, menggunakan rekening-rekening perusahaan yang dikendalikannya untuk menampung gratifikasi senilai Rp 23,5 miliar dari para pengusaha. Uang itu dia gunakan untuk membeli rumah, apartemen, tanah, mobil, motor gede, dan barang-barang mewah lainnya.

Fakta tersebut terungkap dalam surat dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum KPK dalam sidang di Pengadilan Tipikor Surabaya kemarin (14/5). Jaksa penuntut umum KPK Luki Dwi Nugroho menjelaskan, gratifikasi sebanyak itu didapat Eko selama 12 tahun menjadi penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) bea cukai.

Dengan kewenangannya tersebut, Eko bertugas menyidik kasus-kasus tindak pidana kepabeanan dan cukai. Dia memanfaatkan perannya itu untuk mendapatkan gratifikasi dari para pengusaha.

Eko mengendalikan perusahaannya, PT Emerald Perdana Sakti (EPS), yang berafiliasi dengan lima perusahaan lain. ”Perusahaan-perusahaan tersebut digunakan untuk menerima uang-uang dari para pengusaha dan pihak-pihak lain yang berkaitan dengan pengurusan dokumen kepabeanan yang menjadi kewenangan terdakwa Eko pada kantor bea dan cukai,” jelas Luki.

Uang gratifikasi itu digunakan Eko untuk membangun rumah di Perumahan Gading Pelangi Indah di Jakarta Utara serta membeli 6 bidang tanah di Tangerang dan Bogor, 2 apartemen, dan 2 rumah.

Selain itu, mobil Mini Cooper, Suzuki Baleno, BMW, Mercedes-Benz, Mazda, Toyota Fortuner, Jeep, 3 unit Chevrolet, Ford Dodge Fargo, 4 unit motor Harley-Davidson, motor Honda CB, dan 10 tas wanita berbagai merek ternama seperti Hermes dan Gucci. ”Dengan maksud atau tujuan untuk menyamarkan asal usul harta kekayaan,” ujar Luki.

Sementara itu, pengacara terdakwa Eko, Gunadi Wibakso, membantah bahwa harta kekayaan kliennya bersumber dari gratifikasi. Melainkan dari hasil bisnis perusahaan dan warisan dari orang tua.

”Semua harta yang dibacakan jaksa, sebagian barang dagangan yang memang sudah dirintis orang tuanya.

Seperti mobil dan Harley-Davidson. Itu diperoleh karena ada kerja sama bisnis dengan pihak-pihak yang disebutkan,” kata Gunadi. (gas/c7/ttg)

Editor: Ilham Safutra

Tag:  #kepala #cukai #jogja #gunakan #rekening #perusahaan #tampung #gratifikasi #totalnya

KOMENTAR