Kementerian Agama: Telah Penuhi Syarat, Alih Status 10 PTKIN Masih Menunggu Peraturan Presiden
Keputusan ini setelah PTKIN dinyatakan memenuhi kriteria dan persyaratan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi.
"Tinggal menunggu Perpres. Karena secara izin prinsip sudah terpenuhi," ujar Kepala Subbagian Tata Usaha Direktorat Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam Kemenag Ajang Pradita dalam konferensi pers Capaian dan Tantangan Pendidikan Tinggi Keagamaan Islam di Jakarta, Selasa (3/12/2024).
Dirinya mengungkapkan ada empat aspek penting yang harus selalu menjadi perhatian alih status ini.
Pertama, peningkatan sumber daya manusia (SDM), baik dosen, tenaga administrasi, maupun civitas academica lainnya.
Kedua, penataan aspek kelembagaan melalui penguatan mekanisme kerja dan penguatan unit usaha.
Ketiga, peningkatan mutu akademik yang bisa ditandai meningkatnya kualitas dan akreditasi jurnal ilmiah.
Keempat, yang tidak kalah penting untuk dibenahi adalah administrasi, baik yang berkaitan dengan penyempurnaan peta jabatan, analisis jabatan, maupun analisis beban kerja.
"Proses alih status secara persyaratan sudah memenuhi. Dari Kemenag secara prinsip sudah masuk ke Menpan RB. Tinggal di Menpan RB tinggal ke Setneg agar dikeluarkan Perpresnya," ucapnya.
Adapun ke-10 PTKN itu yakni Institut Agama Islam Negeri Ambon menjadi Universitas Islam Negeri Abdul Muthalib Sangadji Ambon, Institut Agama Islam Negeri Palangka Raya menjadi Universitas Islam Negeri Palangka Raya, Institut Agama Islam Negeri Kudus menjadi Universitas Islam Negeri Sunan Kudus.
Kemudian, Institut Agama Islam Negeri Kediri menjadi Universitas Islam Negeri Syekh Wasil Kediri, Institut Agama Islam Negeri Ponorogo menjadi Universitas Islam Negeri Kiai Ageng Muhammad Besari, Institut Agama Islam Negeri Lhokseumawe menjadi Universitas Islam Negeri Sultanah Nahrasiyah.
Lalu, Institut Agama Islam Negeri Madura menjadi Universitas Islam Negeri Madura, Institut Agama Islam Negeri Metro menjadi Universitas Islam Negeri Jurai Siwo, Institut Agama Islam Negeri Palopo menjadi Universitas Islam Negeri Palopo.
Kemudian, Sekolah Tinggi Agama Islam Negeri Bengkalis menjadi Institut Agama Islam Negeri Datuk Laksemana Bengkalis.
Tag: #kementerian #agama #telah #penuhi #syarat #alih #status #ptkin #masih #menunggu #peraturan #presiden