Rudapaksa Tiga Santriwati Sejak 2021, Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Serang Jadi Tersangka
ilustrasi kasus rudapaksa anak. (JawaPos)
14:32
2 Desember 2024

Rudapaksa Tiga Santriwati Sejak 2021, Pimpinan Ponpes Bani Ma’mun Serang Jadi Tersangka

- Aparat kepolisian dari Polres Serang menangkap pimpinan sekaligus pengajar di Pondok Pesantren (ponpes) Bani Ma’mun berinisial KH. Kapolres Serang AKBP Condro Sasongko memastikan hal itu saat diwawancarai pada Senin (2/12). Dia menyatakan bahwa pelaku telah melakukan rudapaksa kepada tiga orang santriwati di ponpes tersebut sejak 2021 lalu.

Perbuatan tersebut terus dilakukan oleh pelaku sampai 2023. Salah satu korban bahkan hamil dan dipaksa untuk menggugurkan kandungan. ”Ada dugaan pencabulan dan pelecehan seksual oleh seorang pengajar sekaligus pimpinan pondok pesantren,” ungkap AKBP Condro. Tidak hanya pengajar dan pimpinan, KH juga merupakan anak pendiri ponpes tersebut. 

Perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak itu memastikan bahwa KH sudah ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan di Polres Serang. Yang bersangkutan juga sudah dilaporkan dengan Laporan Polisi bernomor LP/B/526/XII/2024/SPKT terang dia. Laporan tersebut dibuat pada Minggu (1/30) dan langsung ditindaklanjuti. 

”Pelakunya satu orang, untuk korban sementara ada tiga orang,” terang Condro. 

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal berlapis. Yakni pasal 81 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) juncto pasal 81 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 

Editor: Sabik Aji Taufan

Tag:  #rudapaksa #tiga #santriwati #sejak #2021 #pimpinan #ponpes #bani #mamun #serang #jadi #tersangka

KOMENTAR