Putusan MK Perkuat Landasan KPK Tangani Perkara Koneksitas
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas perkara nomor 87/PUU-XXI/2023 memperkuat landasan bagi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menangani korupsi koneksitas dan membuka peluang penanganan kasus secara lebih sistematis.
Namun demikian, pemerhati isu-isu militer dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Khairul Fahmi menilai, KPK akan menghadapi tantangan besar dalam membangun subbidang baru, merekrut personel yang kompeten, dan mendalami mekanisme hukum acara koneksitas.
”Di sisi lain, perbedaan budaya kerja dan yurisdiksi antara sipil dan militer bisa memicu konflik koordinasi. Potensi resistensi dari internal TNI terhadap keterlibatan KPK juga berpeluang menjadi hambatan, mengingat sifat institusi TNI yang cenderung menjaga kerahasiaan,” terang dia.
Lebih lanjut, Fahmi menyampaikan bahwa keberadaan organ Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) di Kejaksaan Agung bisa menjadi elemen penting dalam mendukung pelaksanaan hukum acara koneksitas. Jampidmil, kata dia, dapat memfasilitasi pembentukan tim gabungan yang melibatkan KPK, militer, dan kejaksaan untuk menangani kasus secara komprehensif.
”Penting bagi TNI untuk secara proaktif memperkuat kerja sama dengan KPK dan Kejaksaan Agung, menyesuaikan regulasi internal untuk mempermudah akses KPK terhadap dokumen dan saksi, serta memberikan pelatihan hukum yang lebih intensif tentang acara koneksitas kepada personelnya,” ungkap Fahmi.
Selain itu, transparansi juga menjadi kunci agar TNI dapat menjaga integritas sambil tetap mematuhi prinsip akuntabilitas. Jika tantangan itu dapat diatasi melalui kolaborasi yang solid dan komitmen keterbukaan semua pihak, putusan MK itu bisa menjadi langkah besar dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
”Keberhasilan putusan itu tidak hanya bergantung pada KPK, tetapi juga pada sejauh mana TNI dan kejaksaan dapat bekerja sama untuk memastikan koneksitas berjalan efektif,” jelasnya.
Tag: #putusan #perkuat #landasan #tangani #perkara #koneksitas