Terkait Dugaan Kebocoran BAP Perkara SYL, Jaksa KPK Akan Panggil Febri Dianysah Dkk ke Pengadilan
Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) menjalani sidang pembacaan dakwaan dalam kasus korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Rabu (28/2/2024). (MIFTAHUL HAYAT/JAWA POS)
19:40
25 April 2024

Terkait Dugaan Kebocoran BAP Perkara SYL, Jaksa KPK Akan Panggil Febri Dianysah Dkk ke Pengadilan

 

 

- Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK berupaya membuktikan dakwaannya, terkait kasus dugaan korupsi dengan terdakwa mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). Untuk membuktikannya, JPU akan memanggil para pihak terkait bocornya berita acara pemeriksaan (BAP) eks Sekretaris Pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi.

"Tim jaksa pasti akan memanggil saksi berikutnya yang relevan, termasuk terkait dengan dugaan kebocoran permintaan keterangan tersebut," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, dikutip dari Antara, Kamis (25/4).

Ali menerangkan pihak KPK sudah mengetahui informasi soal dugaan bocornya keterangan saksi tersebut dan telah terlebih dulu memeriksa sejumlah pihak terkait hal itu.

"Kami sudah tahu itu makanya kemudian kami memeriksa beberapa pihak termasuk kuasa hukum ataupun penasihat hukum saat itu. Kalau teman-teman ikuti, kami melakukan pemeriksaan juga terhadap kuasa hukum ataupun penasihat hukum pada saat itu," ujarnya.

Juru bicara KPK berlatar belakang jaksa itu mengatakan, dokumen terkait keterangan saksi tersebut ditemukan saat KPK melakukan penggeledahan pada tahap penyelidikan. Sebanyak tiga saksi telah diperiksa terkait temuan tersebut.

"Tiga orang kan dipanggil dan itu dalam rangka mengklarifikasi itu karena kami menemukan dalam proses penggeledahan ternyata ada dokumen yang bersumber dari hasil penyelidikan," kata Ali.

Ali belum menjelaskan soal kapan KPK bakal memanggil saksi-saksi terkait bocornya keterangan saksi tersebut, namun dia meminta publik untuk bersabar dan terus mengawal jalannya proses persidangan.

Perkembangan soal bocornya keterangan saksi tersebut akan disampaikan secara berkala kepada publik.

"Ikuti dulu (proses persidangan) karena tentu kami juga sudah dapatkan informasi jauh-jauh hari sebelum persidangan, sehingga kami panggil dan periksa sebagai saksi proses penyidikan untuk mengklarifikasi beberapa temuan-temuan fakta dan data terkait penggeledahan yang diduga justru sumbernya pada saat penyelidikan tadi," tuturnya.

Sebelumnya, mantan sekretaris pribadi Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian periode 2021–2023 Merdian Tri Hadi menyebutkan berita acara pemeriksaan (BAP) itu bocor ke tangan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta.

"Dari mulai proses ini berjalan penyelidikan, saya sudah mulai merasa tertekan karena BAP penyelidikan saya ketika di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bocor," ujar Merdian saat menjawab pertanyaan Hakim Ketua Rianto Adam Pontoh pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu (24/4).

Dia mengungkapkan salinan BAP itu dibawa Hatta ke ruangan Sekjen Kementan periode 2021–2023 Kasdi Subagyono. Setelah itu, Merdian mengaku dipanggil ke ruangan Kasdi dan diperlihatkan salinan BAP tersebut.

Merdian meyakini BAP itu merupakan BAP dirinya saat diperiksa KPK karena terdapat tanda tangan dirinya pada lembar salinan paling belakang. Kendati demikian, dia mengaku tidak mengetahui oknum yang membocorkan BAP tersebut kepada Hatta.

Melihat salinan BAP dirinya saat diselidiki KPK bocor ke tangan petinggi Kementan, Merdian merasa tertekan secara psikis. Apalagi, dalam BAP itu dirinya menyebutkan nama SYL.

"Jadi, Pak Hatta menyampaikan ke Pak Sekjen kalau BAP saya bahaya karena menyebutkan nama Pak SYL," tuturnya.

Setelah BAP bocor, tambah Merdian, untuk pertama kalinya SYL mulai memperhatikan Merdian dan hal tersebut membuat dirinya tertekan.

"Setelah itu, pertama kalinya Pak SYL notice dengan saya. Jadi, mungkin secara psikis dari situ saya sudah mulai tertekan," ucap Merdian.

Dalam kasus ini, sebelumnya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa dua mantan pegawainya yakni Febri Diansyah dan Rasamala Aritonang, yang kini berprofesi sebagai pengacara, pada Senin (2/10) kemarin. KPK mencecar pengetahuan Febri dan Rasamala soal dokumen yang ditemukan saat proses penggeledahan, kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).

"Kedua saksi hadir dan dikonfirmasi pengetahuan keduanya antara lain terkait dengan penemuan dokumen pada saat penggeledahan di rumah para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Selasa (3/10).   Menurut Ali, dokumen yang ditemukan diduga terkait materi dugaan korupsi yang terjadi di Kementan. Karena itu, penting bagi KPK untuk mengonfirmasi hal tersebut.   "Dokumen yang diduga berisi materi perkara ini, penting untuk dikonfirmasi kepada kedua saksi tersebut, agar menjadi makin jelas dugaan perbuatan dari para tersangka," ucap Ali.   Juru bicara KPK bidang penindakan ini juga memastikan, akan mendalami temuan dokumen itu kepada para saksi lainnya.   "Dokumen tersebut tentu akan juga dikonfirmasi kepada saksi lain pada proses penyidikan ini," ujar Ali.   Sementara itu, lanjut Ali, Donal Fariz yang juga bagian dari rekan Febri dan Rasamala pada firma hukum Visi Integritas tak hadir dalam panggilan pemeriksaan. KPK akan menjadwalkan ulang terhadap Donal.   "Donal Fariz (pengacara) saksi tidak hadir dan dijadwal ulang. Untuk waktu yang akan kami sampaikan berikutnya," tegas Ali.   Sementara itu, Febri Diansyah mengakui ditelisik tim penyidik soal draf pendapat hukum yang ditemukan, saat proses penggeledahan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan). Febri membantan dicecar tim penyidik soal dugaan penghilangan barang bukti dalam kasus tersebut.   Selain Febri, mantan Kepala Biro Hukum KPK Rasamala Aritonang juga turut bersamaan menjalani pemeriksaan terkait dugaan korupsi di Kementan. Keduanya diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi dengan status pengacara.   "Apa saja yang disampaikan pada pokoknya yang ditanyakan adalah terkait dengan pelaksanaan tugas dan wewenang sebagai advokat. Jadi poin itu yang tadi ditanyakan," ungkap Febri usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10).   Febri memastikan, pendampingan hukum yang diberikan sesuai dengan aturan hukum. Ia menampik, menghalang-halangi proses penyidikan, saat penyidik KPK melakukan penggeledahan di kantor Kementan RI, pada Jumat (29/9).   "Kami berharap isu-isu liar, pemeriksaan kami hari ini terkait dengan pernyataan jubir KPK tentang adanya orang-orang yang mencoba menghancurkan dokumen itu perlu kami tegaskan, tidak ada kaitannya dengan hal tersebut. Tidak ada satupun yang ditanyakan kepada kami terkait pemggeledahan di Kementan. Jadi ini perlu kami tegaskan, karena ini bisa buat bias informasi," tegas Febri.   Febri mengakui, dirinya bersama Rasamala mendi penasihat hukum Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo, pada kasus dugaan korupsi di Kementan masih pada tahap penyelidikan. Karena itu, Febri bersama Rasamala membuat pendapat hukum untuk memetakan area rawan korupsi.   "Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya Pak Mentan dalam penyelidikan tersebut. Dalam proses penyelidikan itu, kami menjalankan tugas sesuai dengan UU, mendapatkan informasi, dokumen-dokumen yang kemudian kami susun untuk membuat pendapat hukum," ucap Febri.   Oleh karena itu, Febri menekankan pendampingan hukum yang dilakukan pihaknya terhadap Mentan Syahrul Yasin Limpo diyakini tak melanggar aturan. Ia memastikan, pendampingan hukum itu sebagaimana diatur dalam UU Advokat.   "Secara sederhana kami memetakan titik-titik rawan, potensi masalah hukum dari informasi yang kmi dapatkan tersebut dan kemudian ujungnya disana ada dituliskan secara jelas, ada sembilan rekomendasi yang kami sampaikan kepada klien. Itu yang diklarifikasi penyidik kepada kami, kepada saya dan juga Rasamala," pungkas Febri.  

  Menteri Pertanian SYL didakwa melakukan pemerasan serta menerima gratifikasi dengan total Rp44,5 miliar dalam kasus dugaan korupsi di Kementan pada rentang waktu 2020 hingga 2023.


Pemerasan dilakukan SYL bersama Kasdi Subagyono selaku Sekretaris Jenderal Kementan periode 2021–2023 serta Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan tahun 2023 Muhammad Hatta, antara lain untuk membayarkan kebutuhan pribadi SYL.

SYL didakwa melanggar Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor: Kuswandi

Tag:  #terkait #dugaan #kebocoran #perkara #jaksa #akan #panggil #febri #dianysah #pengadilan

KOMENTAR