Pakar Hukum Tata Negara Sebut Potensi Kecurangan di Pilkada Lebih Parah Dibanding Pilpres 2024
Warga mengikuti simulasi pemungutan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi DKI Jakarta 2024 di SMPN 250 Jakarta, Sabtu (16/11/2024). (Salman Toyibi/Jawa Pos)
19:32
26 November 2024

Pakar Hukum Tata Negara Sebut Potensi Kecurangan di Pilkada Lebih Parah Dibanding Pilpres 2024

- Potensi kecurangan dalam bentuk politik gentong babi di Pilkada serentak 2024 dinilai lebih besar dibanding saat Pilpres 2024. Hal itu diungkap Pakar Hukum Tata Negara, Feri Amsari, dalam acara Diskusi Publik Potensi Kecurangan Pilkada Serentak melalui Intervensi Politik.

Politik gentong babi sendiri adalah sebuah kiasan untuk pengeluaran yang diusahakan oleh politisi atau anggota parlemen sebagai imbalan atas dukungan politik, baik dalam bentuk kampanye atau suara pada pemilihan umum.   "Tingkat keparahannya lebih parah 545 (daerah). Dulu (Pilpres 2024) mata tertuju hanya ke tiga pasangan calon," ujar Feri kepada wartawan, Selasa (26/11).   "Dulu semua fokus untuk isu nasional. Sekarang ada 545 (daerah), ya tidak bisa diawasi semua. Jadi parahnya pasti sekarang," sambungnya.    Dengan adanya ratusan pilkada di daerah itu, apalagi berdekatan dengan Pilpres 2024, Feri mengatakan bahwa masyarakat kelelahan untuk mengawasi.   "Ada 545 yang harus kita pantau dan kita tidak punya kekuatan untuk mantau semua. Penyelenggarannya juga parah. Para pemainnya juga terbuka melakukannya. Hukumannya tidak pernah kita lihat," paparnya.   Oleh karena itu, Feri menilai perlu ada evaluasi besar-besaran terhadap pelaksanaan Pilkada serentak agar tak berdekatan dengan Pilpres.    "Jadi bukan problematika ini, ketepatannya ya. Serentak itu kan harusnya dipisah nasional dan daerah," ucapnya.    Ini tidak dilakukan. Kita dibuat lelah. Masa ada orang demokrasi, pesta demokrasi berturut-turut gitu ya?" pungkas Feri.  

Editor: Estu Suryowati

Tag:  #pakar #hukum #tata #negara #sebut #potensi #kecurangan #pilkada #lebih #parah #dibanding #pilpres #2024

KOMENTAR