Minimnya Keterbukaan Informasi Bikin Publik Sulit Kontrol Kebijakan Kenaikan PPN 12 Persen
Rospita mengatakan, pemerintah semestinya menjelaskan informasi - informasi dari keputusan kenaikan PPN 12 persen. Sehingga publik juga tahu penggunaan pertambahan 1 persen tersebut dari yang sebelumnya 11 persen.
“Maka yang paling penting adalah publik terlibat aktif untuk melakukan kontrol dalam setiap penyelenggaraan negara,” kata Rospita dalam Media Briefing di Kantor KIP, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2024).
Ia menjelaskan berdasarkan UU KIP, 90 persen informasi yang ada di badan publik sifatnya terbuka. Hanya 10 persen yang boleh ditutup jika menyangkut rahasia negara, rahasia bisnis dan rahasia pribadi.
Selain hal itu, apalagi jika informasi tersebut berkenaan dengan pengetahuan publik dan menyangkut hajat hidup orang banyak, maka pemerintah diwajibkan membuka informasi itu.
Perihal kenaikan PPN 12 persen, KIP menilai publik belum diberikan informasi yang cukup. Hal ini berdampak pada munculnya polemik hingga minimnya keterlibatan publik dalam memberikan masukan atau perbaikan kebijakan terkait kenaikan PPN 12 persen.
“Sudah benar nggak penggunaannya, sudah nggak itu diinformasikan secara terbuka kepada publik, kebijakan-kebijakan yang diambil sudah nggak melibatkan masyarakat, sehingga ada pertimbangan dan masukan dari publik,” ucapnya.
Tag: #minimnya #keterbukaan #informasi #bikin #publik #sulit #kontrol #kebijakan #kenaikan #persen