Ahli Sebut Kejagung Tak Bisa Jerat Pidana Tom Lembong Karena Kebijakan Impor Gula
Pasalnya, menurut dia, Tom Lembong melakukan hal itu atas dasar peraturan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan (Kepmenperindag) Nomor 527/MPP/Kep/9/2004.
"Pidana itu dasarnya harus ada hukum. Hukum undang-undang maksud saya. Kalau itu peraturan menteri, peraturan presiden, atau peraturan PP, itu tidak boleh menjadi dasar hukum untuk memidana orang," kata Mudzakir saat jumpa pers di kawasan Jakarta Selatan, Jum'at (22/11/2024).
Lebih jauh lanjut Mudzakir, kalau pun dalam menjalankan peraturan tersebut terdapat hal yang dilanggar, maka menurut dia mesti diselesaikan secara perdata.
Sebab, peraturan setingkat menteri atau pun Presiden adalah peraturan teknis, non-hukum dan non-undang-undang.
"Maka kalau melanggar non undang-undang, diselesaikan berdasarkan hukum yang bersangkutan, kalau itu masuk pada hukum perdata, selesaikan pada perdata," ucap Mudzakir.
Alhasil dia pun mempertanyakan landasan Kejagung pada saat menetapkan tersangka Tom Lembong dalam kasus korupsi impor gula.
Sebab, jika Kejagung menggunakan Peraturan Menteri dalam menetapkan Tom sebagai tersangka, maka hal itu dinilai menyalahi aturan.
"Jadi kalau itu dijadikan dasar hukum, menurut saya dasar hukumnya sangat bertentangan dengan UU nomor 12 tahun 2011," kata dia.
"Jadi kalau tidak ada ketentuan yang menyatakan orang bisa dihukum disebabkan karena melanggar PP itu nggak boleh ada. Apalagi itu melanggar peraturan menteri, dihukum, tidak," pungkasnya.
Untuk diketahui, Tom Lembong menjabat sebagai Menteri Perdagangan Indonesia dari 12 Agustus 2015 hingga 27 Juli 2016.
Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) di periode pertama Presiden Joko Widodo.
Selain itu, Kejagung juga sudah menetapkan eks Direktur PT Perusahaan Perdagangan Indonesia (PPI) inisial CS dalam perkara yang diduga merugikan negara sebesar Rp400 miliar.
"Kerugian negara akibat perbuatan importasi gula yang tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, negara dirugikan kurang lebih Rp 400 miliar," ucap Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Abdul Qohar dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa (29/10/2024) malam.
Dijelaskan Abdul Qohar, Tom Lembong diduga memberikan izin kepada PT AP untuk mengimpor gula kristal mentah sebesar 105.000 ton pada 2015.
Padahal, saat itu Indonesia sedang surplus gula sehingga tidak membutuhkan impor.
"Akan tetapi di tahun yang sama, yaitu tahun 2015 tersebut, menteri perdagangan yaitu Saudara TTL memberikan izin persetujuan impor gula kristal mentah sebanyak 105.000 ton kepada PT AP yang kemudian gula kristal mentah tersebut diolah menjadi gula kristal putih," kata Qohar.
Selain itu, Qohar menyatakan, impor gula yang dilakukan PT AP tidak melalui rapat koordinasi (rakor) dengan instansi terkait serta tanpa adanya rekomendasi dari kementerian-kementerian guna mengetahui kebutuhan riil.
Tak hanya itu, perusahaan yang dapat mengimpor gula seharusnya hanya BUMN.
Berikut daftar 16 tersangka dan sosoknya kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang ditangani Kejaksaan Agung seret suami artis Sandra Dewi. (ist/Bangkapos/Tribunnews.com)Sementara itu, CS diduga mengizinkan delapan perusahaan swasta untuk mengimpor gula. PT PPI kemudian seolah membeli gula tersebut.
Padahal, delapan perusahaan itu telah menjual gula ke pasaran dengan harga Rp 16.000 per kilogram atau lebih mahal dibandingkan Harga Eceran Tertinggi (HET) saat itu Rp 13.000 per kilogram. CS diduga menerima fee dari delapan perusahaan itu.
"Dari pengadaan dan penjualan gula kristal mentah yang telah diolah jadi gula kristal putih PT PPI dapat fee dari delapan perusahan yang impor dan mengelola gula tadi sebesar Rp 105 per kilogram," ujar Qohar.
Tag: #ahli #sebut #kejagung #bisa #jerat #pidana #lembong #karena #kebijakan #impor #gula