Kejaksaan Agung Sita 687 Juta Lembar Saham dan 3 Izin Tambang Terpidana Kasus Asabri
Aset yang disita berupa satu paket saham dan tiga izin usaha pertambangan (IUP).
"Rabu 27 Maret 2024 bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, telah dilaksanakan sita eksekusi oleh Jaksa Eksekutor pada Kejaksaan Negeri Jakarta Timur dan didampingi oleh Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi berupa satu paket saham dan tiga Izin Usaha Pertambangan hasil kegiatan pengembalian barang bukti dalam perkara tindak pidana korupsi PT Asabri atas nama Terpidana Heru Hidayat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana dalam keterangannya, Jumat (29/3/2024).
Paket saham yang disita terdiri dari 687 juta lembar saham milik PT Jasa Penunjang Tambang.
Sedangkan IUP yang disita atas nama PT Tiga Samudra Perkasa, PT Mahkota Nikel Indonesia dan PT Tiga Samudera Nikel di Kabupaten Luwu Timur, Sulawesi Selatan.
Penyitaan ini merupakan hasil pelacakan aset dan pemetaan yang dilakukan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi (UHLBEE) pada sejak tanggal 20 Februari 2024 sampai 24 Februari 2024 di Kabupaten Luwu Timur.
Setelah dilakukan sita eksekusi, Jaksa Eksekutor dan Tim Pengendalian Eksekusi Direktorat UHLBEE akan melakukan pengamanan terhadap site tambang berkoordinasi dengan Asisten Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Kepala Kejaksaan Negeri Luwu Timur.
Nantinya, hasil sita eksekusi ini akan diserahkan kepada Badan Pemulihan Aset Kejaksaan Agung.
"Dalam rangka pemulihan kerugian keuangan negara atas nama Terpidana Heru Hidayat sebesar Rp 12.643.400.946.226," kata Ketut.
Tag: #kejaksaan #agung #sita #juta #lembar #saham #izin #tambang #terpidana #kasus #asabri