Sepekan Posko THR Buka, Kementerian Tenaga Kerja sudah Terima 320 Konsultasi Terkait Pemberian THR
Ilustrasi Tunjangan Hari Raya. (Ekoanug/Pixabay via Jawa Pos )
12:24
27 Maret 2024

Sepekan Posko THR Buka, Kementerian Tenaga Kerja sudah Terima 320 Konsultasi Terkait Pemberian THR

 - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mengungkapkan sejak dibukanya Posko THR 2024 pada 18 Maret lalu, pihaknya sudah menerima sekitar 320 konsultasi terkait pemberian THR.   Namun 320 konsultasi tersebut bukan berupa pengaduan dari pekerja karena belum mendapat THR, melainkan berupa konsultasi terkait topik-topik tentang tunjangan tahunan tersebut.   Rinciannya, hingga 26 Maret 2024, Posko THR sudah menerima konsultasi dua kasus, kemudian lewat call center 28 konsultasi, pusat bantuan 109 konsultasi dan melalui WhatsApp sebanyak 181 konsultasi.  

  "Sampai dengan 26 Maret sudah ada 320 konsultasi mengenai pembayaran THR 2024," kata Dirjen PHI dan Jamsos Kemnaker, Indah Anggoro Putri seperti dikutip dari Antara.   Konsultasi tersebut antara lain membahas topik-topik seperti cara menghitung THR bagi pekerja dengan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT).    Pihaknya juga telah menerima konsultasi mengenai penghitungan THR bagi pekerja harian lepas dan juga kurir aplikasi daring. Secara umum, hingga kini kondisinya masih kondusif.  

  "Pemantauan kami dari berbagai Posko THR di dinas-dinas ketenagakerjaan suasananya masih cukup kondusif dalam arti belum ada potensi kasus perselisihan hubungan industrial," imbuh Indah.   Pihaknya juga sudah menjalin hubungan dengan mediator hubungan industrial jika nantinya harus menyelesaikan permasalahan konsultasi THR di berbagai daerah.   Jika berkaca dari masa lebaran tahun lali, selama Posko THR 2023 dibuka, Kemnaker telah menerima total 1.558 pengaduan terkait pembayaran THR. Sebanyak 1.434 perkara sudah diselesaikan, sedangkan 124 tidak ditindaklanjuti karena kurangnya data.  

  Sementara itu, Kemnaker sejauh ini belum menerima laporan terkait perusahaan yang melakukan pemutusan hubungan kerja (PHK) pada bulan Ramadhan menjelang lebaran tahun ini.   Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta jika ada pekerja yang terkena PHK saat menjelang lebaran, maka ia bisa melaporkan ke posko THR.   "Kalau masih dugaan kan kita tidak tahu, dilaporkan saja karena dilaporkan itu menjadi jelas siapa pengusaha yang tidak membayar THR. Kemudian apakah ada pengusaha yang melakukan PHK sebelum pembayaran THR itu, kami berharap kepada teman-teman pekerja manfaatkan layanan Posko THR," kata Ida Fauziyah, Selasa (26/3).  

Editor: Nicolaus Ade

Tag:  #sepekan #posko #buka #kementerian #tenaga #kerja #sudah #terima #konsultasi #terkait #pemberian

KOMENTAR