Bacakan Pleidoi Kasus Suap, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK
Terdakwa kasus dugaan suap di lingkungan Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan menjalani sidang dengan agenda tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (14/3/2024). 
17:31
21 Maret 2024

Bacakan Pleidoi Kasus Suap, Sekretaris Nonaktif MA Hasbi Hasan Klaim Diintimidasi Penyidik KPK

- Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi, Hasbi Hasan mengklaim adanya intimidasi dari penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Klaim itu disampaikannya dalam pleidoi atau nota pembelaan terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Hasbi yang merupakan Sekretaris Nonaktif MA mengungkapkan bahwa intimidasi bermula sejak dirinya masih menjadi saksi dalam penyidikan perkara KSP Intidana.

"Waktu proses penyidikan perkara KSP Intidana, dimana pada saat itu posisi saya masih sebagai saksi, terdapat intimidasi verbal oleh oknum Penyidik KPK kepada saya dan staf-staf yang ada di Mahkamah Agung," kata Hasbi Hasan dalam pleidoinya di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/3/2024).

Intimidasi verbal yang dimaksud, menurut Hasbi dilakukan penyidik KPK agar dia mengubah berita acara penggeledahan dan pemeriksaan saksi.

Saat itu, ancaman yang dilontarkan yakni chat pribadi Hasbi Hasan akan dibongkar.

"Jika saya tidak mengubah Berita Acara maka chat-chat saya yang bersifat pribadi akan dibuka ke publik," katanya.

Kemudian menjelang penetapannya sebagai tersangka, dia mengaku mendapat informasi dari pegawai Humas MA bahwa penyidik KPK sudah mengincarnya.

"Oknum penyidik tersebut pernah menyampaikan kepada salah seorang pegawai Humas Mahkamah Agung, 'Bahwa saya belum menemukan bukti keterlibatan Sekretaris MA, tapi saya penasaran akan menangkap tangan Sekretaris MA tersebut,'" katanya.

Daru informasi itu, Hasbi menilai bahwa penetapan dirinya sebagai tersangka terkesan dipaksakan.

Hal itu karena kelengkapaan alat bukti diduga baru dikejar setelah penetapan tersangka.

"Dari hasil diskusi bersama teman-teman didalam Rutan yang senasib dengan saya terungkap Bahwa Penyidik KPK Menetapkan Tersangka Lebih Dahulu, Lalu mencari Alat Bukti Belakangan," ujarnya.

Masih dalam pleidoinya, Hasbi Hasan kemudian meminta dibebaskan dari tuntutan 13 tahun 8 bulan yang menjeratnya terkait perkara ini.

"Dengan memohon ridho dan rahmat Ilahi serta memohon kepada Yang Mulia Majelis Hakim untuk menolak dakwaan dan tuntutan Jaksa Penuntut Umum serta membebaskan saya atas seluruh dakwaan dan tuntutan berdasarkan kebenaran yang terungkap dalam persidangan yang lalu," kata Hasbi Hasan dalam pleidoinya.

Adapun dalam perkara ini, selain 13 tahun 8 bulan penjara, Hasbi Hasan juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsidair 6 bulan penjara.

Kemudian dia juga dituntut membayar uang pengganti Rp 3.880.000.000 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

Jika dalam jangka waktu tersebut Hasbi Hasan tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti.

Apabila Hasbi Hasan tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama 3 tahun.

Tuntutan itu dilayangkan karena jaksa menganggap dia melanggar Pasal 12 huruf a jo Pasal 18 UU Tipikor jo 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kesatu alternatif pertama.

Kemudian dia juga dianggap melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 65 ayat 1 KUHP sebagaimana dakwaan kumulatif kedua.

Editor: Malvyandie Haryadi

Tag:  #bacakan #pleidoi #kasus #suap #sekretaris #nonaktif #hasbi #hasan #klaim #diintimidasi #penyidik

KOMENTAR