Serahkan Bukti Penetapan Tersangka, KPK Yakin Upaya Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kandas
Gubernur Kalimantan Selatan H Sahbirin Noor. (Humas Pemprov Kalsel/Antara)
07:32
7 November 2024

Serahkan Bukti Penetapan Tersangka, KPK Yakin Upaya Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Kandas

      - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan bukti-bukti terkait dugaan keterlibatan Gubernur Kalimantan Selatan (Kalsel) Sahbirin Noor, dalam kasus suap pengadaan proyek pada Dinas PUPR Kalsel. Bukti-bukti diserahkan dalam sidang praperadilan yang diajukan Sahbirin Noor di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Rabu (6/11).   "Dalam sidang lanjutan agenda praperadilan tersangka SHB Gubernur Kalimantan Selatan, KPK menyampaikan bukti-bukti terkait formalitas kegiatan tangkap tangan dalam perkara dugaan suap pada pengadaan barang dan jasa untuk sejumlah proyek pekerjaan di wilayah Pemprov Kalsel, baik pada tahap penyelidikan maupun penyidikannya," kata tim juru bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (7/11).   Selain itu, KPK juga menyerahkan alat bukti permulaan yang sah untuk bisa menjerat Sahbirin Noor sebagai tersangka.   "Di antaranya yang terdiri dari keterangan, surat dokumen, petunjuk, dan bukti elektronik sesuai dengan pasal 184 KUHAP," ucap Budi.   Disi lain, Budi meyakini PN Jaksel akan menolak langkah praperdilan yang diajukan Sahbirin Noor. Mengingat, pria yang karib disapa Paman Birin itu saat ini tengah menghilang.   "Selain itu, bukti terkait SHB melarikan diri sehingga tidak dapat mengajukan praperadilan sebagaimna diatur dalam SEMA Nomor 1 Tahun 2018," tegas Budi.   Lebih lanjut, KPK berharap partisipasi masyarakat dapat terus aktif mengikuti setiap perkembangan dari kasus yang menjerat Sahbirin Noor. Hal itu sebagai bentuk transparansi KPK terhadap publik.   "KPK mengajak masyarakat untuk terus memantau dan mengikuti perkembangan proses penanganan perkara ini, sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pemberantasan korupsi," ujar Budi.   Dalam kasusnya, KPK menetapkan total tujuh orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Provinsi Kalsel tahun 2024-2025.   Sebagai penerima yaitu Sahbirin Noor, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemprov Kalsel Ahmad Solhan (SOL), Kabid Cipta Karya sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pemprov Kalsel Yulianti Erlynah (YUL), Pengurus Rumah Tahfidz Darussalam sekaligus pengepul uang atau fee Ahmad (AMD) dan Plt. Kepala Bagian Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB).  

  Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan/atau Pasal 12 B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.   Sedangkan sebagai pemberi yakni, Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND) selaku pihak swasta disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.  

Editor: Kuswandi

Tag:  #serahkan #bukti #penetapan #tersangka #yakin #upaya #praperadilan #gubernur #kalsel #sahbirin #noor #kandas

KOMENTAR