Timnas Anies-Muhaimin Persilakan TKN Lapor ke Bawaslu Jika Anggap Cak Imin Langgar Aturan
Kapten Timnas Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus di Markas Pemenangan Amin, Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024). (KOMPAS.com/ Tatang Guritno )
17:36
13 Januari 2024

Timnas Anies-Muhaimin Persilakan TKN Lapor ke Bawaslu Jika Anggap Cak Imin Langgar Aturan

- Kapten Tim Nasional (Timnas) Pemenangan Anies-Muhaimin (Amin) Muhammad Syaugi Alaydrus mempersilahkan Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo-Gibran untuk melapor ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI jika merasa calon wakil presiden (cawapres) nomor urut 1 Muhaimin Iskandar melanggar aturan kampanye.

Sebelumnya, TKN Prabowo-Gibran menduga Muhaimin Iskandar atau karib disapa Cak Imin melanggar aturan kampanye karena melibatkan tenaga pendamping desa untuk bergabung ke barisan Satu Jubir Desa Anies-Muhaimin.

“Jadi, kalau memang persepsinya ada yang melanggar silahkan dilaporkan ke Bawaslu, jadi enggak ada masalah. Pasti semua akan ada yang menilai,” ujar Syaugi di Markas Pemenangan Amin di Jalan Diponegoro 10, Menteng, Jakarta, Sabtu (13/1/2024).

Ia menekankan bahwa dugaan kecurangan sebaiknya segera diproses oleh Bawaslu. Alasannya, untuk mengurangi pro dan kontra yang muncul di masyarakat.

“Pasti orang menganggapnya berbeda-beda, silahkan saja mengikuti aturan yang berlaku. Dilaporkan ke Bawaslu, nanti diproses di situ,” kata Syaugi.

Di sisi lain, Syaugi mengapresisasi aparat kepolisian yang telah menangkap pelaku yang mengancam bakal menembak calon presiden (capres) nomor urut 1, Anies.

Dia mengungkapkan, Anies memang berpesan agar hal-hal yang mengancam fisik lebih baik diselesaikan secara hukum.

“Kalau kritik-kritik enggak perlu dilaporkan. Pak Anies selalu mengatakan pemimpin dipuji tidak melayang, dicaci tidak tumbang. Jadi apa yang diancamkan ke Pak Anies maupun Pak Muhaimin agar dilaporkan ke polisi,” ujar Syaugi.

Sebelumnya, Wakil Komandan Alpha (Teritorial) TKN Prabowo-Gibran, Fritz Edward mengatakan, ada dugaan pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan Cak Imin karena melibatkan pendamping desa untuk menjadi relawannya.

Padahal, dia mengungkapkan, pendamping desa direkrut oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi.

Fritz mengatakan, pelibatan pendamping desa itu melanggar Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pedoman Umum Pendampingan Masyarakat Desa.

Editor: Tatang Guritno

Tag:  #timnas #anies #muhaimin #persilakan #lapor #bawaslu #jika #anggap #imin #langgar #aturan

KOMENTAR