32
Kantor satelit judi online di Bekasi yang melibatkan pegawai Kementerian Komdigi. (Sabik Aji Taufan/JawaPos.com)
18:24
6 November 2024
Belasan Pegawai Kementerian Komdigi Terlibat Jadi Beking, Pakar Hukum Sebut Indonesia Darurat Judi Online
- Keterlibatan pegawai Kementerian Komdigi dalam kasus judi online sangat disesalkan. Terlebih mereka adalah otoritas yang berwenang melakukan pemblokiran situs judi online. "Sangat disayangkan terhadap pengawai Komdigi yang terlibat judol, kan seharusnya mereka yang menghapus atau memblokir ribuan situs judi online," kata Pakar Hukum Henry Indraguna, Rabu (6/11). Menurut Henry, berdasarkan laporan Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) lebih dari 197.000 anak Indonesia tarpapar judol. Angka ini sangat meresahkan bila tidak segera ditangani. "Indonesia sudah darurat judi online dengan banyaknya jumlah pemain yang terpapar. Bahwa judi online maupun offline itu melanggar hukum dan harus di stop," jelasnya. Sebelumnya, Polda Metro Jaya menangkap 11 orang dalam kasus judi online. Dari jumlah tersebut, 10 di antaranya adalah pegawai dan staf ahli di Kementerian Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) RI. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka dengan berbagai peran. "11 orang diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi. Ade mengatakan, dari 11 orang yang ditangkap beberapa di antaranya adalah staf ahli di Kementeria Komdigi. "Ini 11 orang, beberapa orang diantaranya adalah oknum pegawai Kemkomdigi, antara lain ada juga staf-staf ahli dari Komdigi," jelasnya. Setelah dikembangkan, kini jumlah tersangka sebanyak 15 orang. Mereka terdiri dari pegawai Kementerian Komdigi dan warga sipil biasa. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tag: #belasan #pegawai #kementerian #komdigi #terlibat #jadi #beking #pakar #hukum #sebut #indonesia #darurat #judi #online