RPP Manajemen ASN Tegaskan Nasib Abdi Negara Yang Terjerat Pidana, Bisa Dipecat Jika Dipenjara 2 Tahun
– Rencana pengisian jabatan ASN oleh TNI-Polri masih memicu pro-kontra. Kemarin dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR, masalah itu kembali dibahas.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Men PAN-RB) Abdullah Azwar Anas menyampaikan lebih detail mengenai kebijakan yang akan diatur dalam RPP Manajemen ASN itu.
Menurut Anas, secara umum pengisian jabatan ASN oleh TNI dan Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu secara resiprokal. Hal itulah yang diatur dalam UU ASN mengenai pengisian jabatan ASN, TNI, dan Polri. ”Sekali lagi, pengisian jabatan ASN dan TNI/Polri dapat dilakukan untuk jabatan tertentu pada instansi pusat tertentu,” jelasnya.
Jika merujuk UU 34/2004 tentang TNI, pada Pasal 47 disebutkan bahwa prajurit aktif dilarang menduduki jabatan sipil di luar 10 institusi. Yakni, di kantor yang membidangi koordinator bidang politik dan keamanan negara, pertahanan negara, sekretaris militer presiden, intelijen negara, sandi negara, lembaga ketahanan nasional, dewan pertahanan nasional, search and rescue nasional, narkotika nasional, dan Mahkamah Agung.
Anas turut menjelaskan penguatan budaya kerja dan citra institusi yang masuk dalam pokok-pokok substansi manajemen ASN. Dia menegaskan, nilai dasar berakhlak, kode etik, dan kode perilaku menjadi panduan pegawai ASN dalam berperilaku. Setiap instansi wajib menginternalisasi nilai-nilai tersebut dan mendorong kinerja ASN.
”Hasil evaluasi kinerja pegawai akan menjadi basis penentuan dalam tiga hal. Pertama, pemberian insentif atau bonus. Kedua, penyesuaian gaji pegawai dan yang ketiga adalah pengembangan karier dan pemberhentian,” papar Anas.
Ya, manajemen ASN nanti juga mengatur pemberhentian ASN. Jika sebelumnya ASN seolah jadi pekerjaan yang tak tersentuh kata pemecatan atau pemberhentian, PP itu bakal tegas soal aturan tersebut.
Anas menjelaskan, pemberhentian ASN akan meliputi tiga hal. Pertama, pemberhentian atas permintaan sendiri, yakni pengunduran diri. Kedua, pemberhentian tidak atas permintaan sendiri yang diberikan apabila ASN melakukan penyelewengan sesuai dengan undang-undang dasar, meninggal dunia, mencapai batas pensiun, perampingan organisasi, tidak berkinerja, melakukan pelanggaran disiplin berat, melakukan tindak pidana, hingga menjadi anggota atau pengurus partai politik.
Terkait poin tindak pidana itu, Anas dalam kesempatan sebelumnya sempat menyebut bahwa ASN yang dihukum penjara paling singkat 2 tahun bisa diberhentikan dari status abdi negara. Kehadiran PP Manajemen ASN itu juga akan mempermudah pemecatan bagi ASN yang tidak memenuhi target kinerja.
”Banyak sekali ASN kadang tidak berkinerja, bahkan sangat rendah, bahkan tidak bekerja sama sekali, tapi tidak bisa diberhentikan. Dengan adanya aturan ini, tidak ada lagi alasan untuk mempertahankan ASN yang kinerjanya buruk,” tegasnya.
Ketiga, pemberhentian sementara apabila ASN tersebut diangkat menjadi pejabat negara, komisioner atau lembaga nonstruktural, dan cuti di luar tanggungan negara.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, Informasi Publik Kemen PAN-RB Mohammad Averrouce menambahkan, pemberhentian ASN diterapkan sesuai dengan PP 94/2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Artinya, pemecatan tidak serta-merta dilakukan. Tapi, melalui teguran untuk perbaikan terlebih dahulu. (syn/tyo/mia/c6/oni)
Tag: #manajemen #tegaskan #nasib #abdi #negara #yang #terjerat #pidana #bisa #dipecat #jika #dipenjara #tahun