



Daftar Aset Kripto Diperketat, Apa Dampaknya ke Investor Lokal?
– Bursa Kripto Indonesia (CFX) resmi memperbarui daftar aset kripto yang boleh diperdagangkan di Indonesia. Dalam pembaruan yang diumumkan 26 Juni 2025, jumlah aset kripto legal yang masuk whitelist dikurangi dari 1.444 menjadi 1.153.
Pengetatan ini dilakukan sebagai hasil evaluasi berkala yang mengacu pada prinsip kehati-hatian serta perlindungan konsumen. CFX menyebut daftar tersebut bersifat dinamis dan dapat berubah sesuai perkembangan pasar.
Evaluasi dilakukan berdasarkan sejumlah kriteria, seperti utilitas atau dukungan aset, transparansi kepemilikan dan transaksi, penggunaan teknologi distributed ledger (DLT) yang bisa diakses publik, serta metodologi penilaian yang telah ditetapkan.
Langkah ini bertujuan memberikan kepastian hukum dan meningkatkan keamanan transaksi di tengah minat masyarakat terhadap aset digital yang terus tumbuh.
CEO Tokocrypto Calvin Kizana menyambut baik keputusan tersebut. Ia menyebut langkah CFX sebagai bentuk pengawasan yang juga dapat menjadi dorongan positif bagi industri.
“Kami mengapresiasi langkah Bursa yang proaktif dalam melakukan evaluasi aset kripto. Ini upaya penting untuk menjaga kesehatan pasar dan memastikan hanya aset yang kredibel dan punya potensi berkembang yang bisa diperdagangkan di Indonesia,” ujar Calvin dalam keterangan resmi, Kamis (26/6/2025).
Calvin menambahkan, regulasi ketat yang tetap terbuka terhadap perkembangan pasar adalah kombinasi ideal untuk menciptakan ekosistem kripto yang sehat.
Sebagai tindak lanjut, Tokocrypto mengevaluasi portofolio token-nya. Hasilnya, dari 291 token yang dihapus dari daftar resmi, tidak ada satu pun yang sedang diperdagangkan di platform Tokocrypto.
Tak hanya itu, perusahaan juga menambahkan 11 aset baru ke dalam platform, termasuk World Liberty Financial USD (USD1), Maple Finance (SYRUP), Nexpace (NXPC), dan Haedal Protocol (HAEDAL).
“Dengan masuknya aset baru yang relevan dan diminati pasar, potensi volume transaksi kripto domestik bisa meningkat signifikan. Ini akan mendukung pertumbuhan dari sisi investor, developer, hingga pelaku bisnis,” lanjut Calvin.
Ia menegaskan bahwa pedagang aset dapat mengajukan usulan penambahan atau pengurangan aset melalui prosedur resmi. Menurutnya, kolaborasi antara regulator dan pelaku industri adalah kunci untuk membentuk ekosistem kripto yang berkelanjutan dan kompetitif.
Tag: #daftar #aset #kripto #diperketat #dampaknya #investor #lokal