



Dirjen Pajak Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 11 Bank Besar
— Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memblokir rekening penunggak pajak secara serentak pada 24–26 Juni 2025.
Penindakan dilakukan oleh seluruh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di bawah Kanwil DJP Jawa Timur I, II, dan III.
Tindakan ini menyasar 3.443 berkas penunggak pajak yang tercatat memiliki rekening di 11 bank besar yang berkantor pusat di Jakarta dan Tangerang.
Kepala Kanwil DJP Jawa Timur II, Agustin Vita Avantin menjelaskan pemblokiran dilakukan Juru Sita Pajak Negara terhadap rekening Wajib Pajak yang tidak melunasi utang pajaknya.
“Pemblokiran dilakukan sebagai bagian dari pelaksanaan kewenangan penagihan pajak sesuai ketentuan yang berlaku. Seluruh proses ini telah didahului dengan pendekatan persuasif dan serangkaian upaya penagihan aktif lainnya,” ujar Agustin, Kamis (26/6/2025).
DJP memiliki kewenangan meminta bank memblokir rekening nasabah berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 juncto UU Nomor 19 Tahun 2000 tentang Penagihan Pajak dengan Surat Paksa.
Kewenangan ini diperkuat oleh Peraturan Menteri Keuangan Nomor 61 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pelaksanaan Penagihan Pajak atas Jumlah Pajak yang Masih Harus Dibayar.
Selain rekening bank, DJP juga memblokir aset keuangan lain seperti subrekening efek, polis asuransi, dan instrumen keuangan lainnya yang berada di lembaga keuangan.
Wajib Pajak yang terkena pemblokiran diminta segera menghubungi KPP tempat terdaftar untuk klarifikasi dan penyelesaian utang.
DJP masih membuka ruang bagi permohonan pembayaran secara angsuran dan penghapusan sanksi administrasi, sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku.
Artikel ini sudah tayang di Kontan dengan judul Ditjen Pajak Blokir 3.443 Rekening Penunggak Pajak dari 11 Bank Besar
Tag: #dirjen #pajak #blokir #ribuan #rekening #penunggak #pajak #bank #besar