



Terduga Korban Pelecehan Rektor Nonaktif Universitas Pancasila Ngaku Tergoncang dan Ada Intimidasi untuk Mencabut Laporan Polisi
- Terduga korban pelecehan oleh Rektor nonaktif Universitas Pancasila Edie Toet Hendrato mengaku dalam keadaan tergoncang. Terlebih ada intimidasi dari pihak kampus yang meminta kepada korban mencabut laporan polisi di Polda Metro Jaya.
"Ya sebenarnya justru psikis mereka tergoncang makin ngerasa luapan hati mereka tambah kesel. Kok udah gue diginiin, gue dirugikan kok gue disuruh cabut (laporan) juga, kan keterlaluan," kata pengacara terduga korban RZ, Amanda Mantovani kepada wartawan, Selasa (12/3).
Amanda mengatakan, kliennya merasa tidak mengerti mendapat desakan untuk mencabut laporan. Padahal langkah yang dilakukan adalah untuk mencari keadilan.
"Mereka semakin resah, merasa nggak tenang, karena kok udah jelas-jelas yang salah siapa kok harus mereka yang harus mengalah dengan dalih nama baik kampus. Sedangkan kampus rusak karena nama baik terlapor, bukan korban," jelas Amanda.
Diketahui, Rektor nonaktif Universitas Pancasila, Jakarta Selatan, Edie Toet Hendrato dituding telah melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai honorernya di kampusnya bekerja berinisial RZ. Korban mengaku mendapat pelecehan seksual dari Edie pada Februari 2023, namun baru dilaporkan 12 Januari 2024.
Laporan korban terdaftar dengan LP/B/193/I/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 12 Januari 2024. Korban melaporkannya terkait Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Benar, ditangani oleh Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya. Saat ini sedang dilakukan penyelidikan," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.
Pengacara Edie, Raden Nanda Setiawan membantah kliennya melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawai. Menurutnya, itu adalah tudingan yang mengada-ada.
"Berita tersebut kami pastikan didasarkan atas laporan yang tidak benar dan tidak pernah terjadi peristiwa yang dilaporkan tersebut," kata Raden kepada wartawan, Jumat (26/2).
Namun, dia menghormati siapapun yang membuat laporan polisi. Tapi, Raden mengingatkan adanya konsekuensi hukum bila membuat laporan berdasarkan peristiwa fiktif.
Tag: #terduga #korban #pelecehan #rektor #nonaktif #universitas #pancasila #ngaku #tergoncang #intimidasi #untuk #mencabut #laporan #polisi