Usut Kasus Korupsi BPDPKS, Kejaksaan Agung Telusuri Aliran Dana Pengelolaan Sawit
Belakangan ini, tim penyidik sedang berupaya menelusuri aliran dana pengelolaan sawit yang digelontorkan.
Sebab dana tersebut sebenarnya diperuntukan bagi pelaku usaha perkebunan kelapa sawit sejak 2015 untuk insentif biodiesel.
"Sebenarnya uang itu, dalam proses produksi (biodiesel) itu digunakan untuk apa aja sih," ujar Jampidsus Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, Jumat (12/1/2024).
Setelah aliran uang didapat, maka akan diperoleh titik terang terkait dugaan permainan dalam penentuan harga indeks perubahan pasar (HIP) biodiesel.
Menurut Febrie, dugaan perbuatan melawan hukum dalam perkara ini menyebabkan mahalnya HIP biodiesel.
"Nah itu yang dicari untuk menentukan kemahalan atau tidak. Harganya mahal atau melebihi dari standar," katanya.
Alat bukti pun terus dikumpulkan tim penyidik untuk merampungkan pembuktian.
Terutama alat bukti terkait perusahaan-perusahan tertentu yang diuntungkan dari permainan dana insentif tersebut.
"Harus ada alat bukti yang memastikan perusahaan terima uang BPDPKS itu. Itu yang masih dicari," ujarnya.
Alat bukti terkait perusahaan itu merupakan satu di antara beberapa arahan yang diberikan dalam gelar perkara.
Selain itu, tim penyidik juga sedang menambah keterangan dari para ahli.
"Memang ada beberapa petunjuk dalam gelar perkara yang belum dipenuhi penyidik BPDPKS. Nah kalau kalian tanya kok susah pak? Karena itu menyangkut beberapa komponen produksi, sehingga jaksa menyandarkan ke ahli ekonomi," katanya.
Keterangan dari ahli itu juga dimaksudkan untuk menentukan taksiran kerugian negara dalam perkara ini.
Sejauh ini, Kejaksaan Agung memang belum mengumumkan dugaan kerugian negara, baik keuangan maupun perekonomian.
Meski demikian, koordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) telah dilakukan terkait perkara ini.
"Kerugian negara belum, tapi terus ke BPKP. Kalau gedung Bundar ini menangani perkara yang sulit-sulit lah," kata Febrie.
Perkara korupsi pada tubuh BPDPKS ini sudah naik status menjadi penyidikan umum sejak Kamis (7/9/2023). Hingga kini, belum ditetapkan seorang pun tersangka.
Direktur Penyidikan (Dirdik) Jampidsus Kejaksaan Agung, Kuntadi menjelaskan bahwa perkara ini terkait pengelolaan dana insentif biodiesel pada BPDPKS.
Dana yang dikumpulkan dari para pelaku usaha di bidang perkebunan kelapa sawit ini diduga diselewengkan penggunaannya.
"Naik sidik sejak 7 September 2023. Iya, benar mengenai penyelewengan dana terkait insentif biodiesel," kata Kuntadi.
Kemudian Kasubdit Penyidikan Korupsi (TPK) dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) juga membenarkan adanya penyidikan perkara BPDPKS ini.
Peristiwa pidana yang diusut timnya, diduga terjadi pada periode 2015 hingga 2022.
"Perkara BPDPKS itu 2015 sampai dengan 2022," kata Kasubdit TPK dan TPPU pada Ditdik Jampidsus, Haryoko Ari Prabowo.
Tag: #usut #kasus #korupsi #bpdpks #kejaksaan #agung #telusuri #aliran #dana #pengelolaan #sawit