21
Mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar mengenakan rompi tahanan usai diperiksa di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024) malam. Kejakaaan Agung resmi menetapkan mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar dan mengamakan barang bukti sebesar Rp 920.912.303.714 serta emas batangan seberat 51 Kg dimana sebelumnya Kejagung telah menetapkan 4 tersangka yaitu tiga hakim yakni Erintuah Damanik, Mangapul dan Heru Hanindyo serta satu orang pengacara Ronald Tannur terkait kasus dugaan sua
07:48
31 Oktober 2024
Telusuri Sumber Uang Hampir Rp 1 T Zarof Ricar, Kejagung Pakai Sistem Pembuktian Terbalik
Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri asal usul uang Rp 920 miliar yang disita dari eks pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar. Kejagung akan menerapkan sistem pembuktian terbalik terkait uang tersebut. Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar mengatakan, pembuktian terbalik mewajibkan Zarof membuktikan sumber penerimaan uang tersebut. Jika tidak ada pembuktian, maka patit diduga kuat hasil kejahatan. “Itu sudah jadi pasal aturan kok. Kalau aku Terima uang lebih dari Rp10 juta, ya aku harus bilang bahwa ini dari mana. Melanggar hukum nggak,” kata Harli kepada wartawan, Kamis (31/10). Oleh karena itu, Harli masih menunggu hasil kerja penyidik. Diharapkan nanti akan ada titik terang sumber seluruh harta tersebut. “Biarlah nanti proses itu yang menilai seandainya nggak buka. Karena kalau kami misalnya ke sana, terus nggak tahu pasal persangkakannya nggak selesai, ya cuma pembahasannya. Itu juga harus dipahami,” jelasnya. Sebelumnya, Kejagung resmi menetapkan 3 hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. sebagai tersangka. Mereka diduga menerima suap dari pengacara LR untuk membebaskan terdakwa Ronald Tannur dalam kasus pembunuhan Dini Sera Afrianti. "Setelah dilakukan pemeriksaan pada hari ini Jaksa Penyidik pada Jampidsus menetapkan 3 orang hakim atas nama ED, HH dan M, serta Pengacara LR sebagai tersangka," kata Direktur Penyidikan Kejagung Abdul Qohar di Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (23/10). Qohar mengatakan, penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik menemukan adanya dugaan kuat tindak pidana korupsi. Para tersangka juga langsung dilakukan penahanan. Setelah dikembangkan, Kejagung juga menangkap Zarof Ricar selaku pensiunan pejabat tinggi Mahkamah Agung. Dia diduga terlibat dalam permufakatan jahat untuk memberi suap kepada 3 hakim agung guna pembebasan Ronald Tannur di tingkat kasasi. Para hakim sebagai penerima suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (2) Juncto Pasal 6 Ayat (2) Juncto Pasal 12 huruf e Juncto Pasal 12B Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara terhadap pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) Juncto Pasal 6 Ayat 1 Juncto Pasal 18 UU Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Editor: Banu Adikara
Tag: #telusuri #sumber #uang #hampir #zarof #ricar #kejagung #pakai #sistem #pembuktian #terbalik