Klaim Bawa Bukti Baru saat Jalani Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Serahkan Rekaman Video Potongan CCTV
Mantan terpidana kasus pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin, Jessica Kumala Wongsomengikuti sidang peninjauan kembali (PK) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (Fedrik Tarigan/ Jawa Pos)
19:08
29 Oktober 2024

Klaim Bawa Bukti Baru saat Jalani Sidang PK, Jessica Kumala Wongso Serahkan Rekaman Video Potongan CCTV

- Jessica Kumala Wongso mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) kedua terkait kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin. Kuasa hukum Jessica, Sordame Purba menyebut, rekaman CCTV yang selama ini diputar di ruang persidangan tidak utuh, sehingga terdapat pengabaian fakta hukum.

"Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong potong akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut, sehingga hakim mengabaikannya," kata Sordame Purba saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10).   Sordame mengungkapkan, pihaknya telah menemukan bukti baru terkait potongan video rekaman CCTV. Ia menekankan, jika rekaman CCTV tersebut tidak utuh, maka terjadi kesesatan kesimpulan perkara.  

 

  "Akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya. Sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini," ucap Sordame.   Sordame mengungkapkan, bukti baru atau novum dalam sidang PK ini terkait potongan rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Menurutnya, novum tersebut tersimpan dalam sebuah flashdisk ataupun CD.   "Novum tersebut terdapat dalam sebuah flashdisk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023," ungkap Sordame.   Lebih lanjut, Sordame menyebut bahwa dalam sesi wawancara pada sebuah stasiun televisi swasta Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV restora Olivier yang belum pernah ditampilkan di persidangan.    "Kekhilafan hakim, kekeliruan nyata, rekaman CCTV direkayasa, rekaman CCTV tidak dapat dinilai sebagai alat bukti, pengaburan warna dan lain-lain," pungkasnya.  

Editor: Nurul Adriyana Salbiah

Tag:  #klaim #bawa #bukti #baru #saat #jalani #sidang #jessica #kumala #wongso #serahkan #rekaman #video #potongan #cctv

KOMENTAR