Sisa 6 Laporan Dugaan Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi, MKMK Permanen Bahas Soal Kewenangan
Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna bersama Anggota MKMK Yuliandri dan Ridwan Mansyur di Gedung MK, Jakarta pada Senin (8/1/2024). 
15:31
12 Januari 2024

Sisa 6 Laporan Dugaan Etik Hakim di Mahkamah Konstitusi, MKMK Permanen Bahas Soal Kewenangan

- Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang bersifat permanen telah dilantik, pada Senin (8/1/2024) lalu.

Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna mengatakan, ada 6 laporan dugaan pelanggaran etik hakim konstitusi yang perlu segera ditangani pihaknya.

Adapun laporan-laporan tersebut merupakan sisa dari MKMK adhoc pimpinan Jimly Asshiddiqie.

Palguna menjelaskan, 6 laporan tersebut di antaranya, yakni 4 laporan ditujukan untuk Hakim Konstitusi Anwar Usman dan 1 laporan untuk Hakim Konstitusi Wahiduddin Adam.

Kemudian ada 1 laporan lain yang ditujukan kepada empat hakim sekaligus, yakni Suhartoyo, Saldi Isra, Arief Hidayat, dan Wahiduddin Adams.

"Ya betul memang ada 4 laporan yang dulu pada waktu masa MKMK adhoc Prof Jimly ditujukan untuk laporan Pak Anwar Usman. Dan kemudian ada 1 ditujukan kepada Pak Wahiduddin Adams, dan ada satunya lagi kepada 4 hakim, kalau enggak salah itu ada Pak Suhartoyo, Pak Saldi, Pak Areif, ya termasuk Pak Wahiduddin di dalamnya juga itu," kata Palguna, saat dihubungi Tribunnews.com, pada Jumat (12/1/2024).

"Kami yang baru dilantik ini (MKMK) tentu akan mendalami itu," sambungnya.

Meski demikian, Palguna mengungkapkan, ia bersama para anggota MKMK lainnya perlu mendiskusikan soal prosedur penanganan sejumlah laporan dugaan pelanggaran etik hakim tersebut.

Sebab, ia menjelaskan, keenam laporan tersebut ada sebelum MKMK permanen dilantik.

"Karena mandat yang diberikan kepada kami (MKMK) itu kan mulai berlaku sejak dilantik kedepan. Jadi mulai 8 Januari (2023) sampai kedepannya. Tetapi laporannya ini sudah ada sejak sebelumnya," kata Palguna.

"Apakah kita punya kewenangan berlaku surut atau enggak, itu kan yang jadi soal. Nah itu yang sedang akan kami bicarakan dengan anggota dewan etik (MKMK) lainnya."

Lebih lanjut, Ketua MKMK itu menyebut, pihaknya akan mulai membahas status laporan-laporan itu, pada pekan depan.

"Mungkin mulai Senin depan itu kita akan sudah mulai merapatkan mengenai status laporan-laporan yang sudah diterima itu," ungkapnya.

Terlebih, ia menuturkan, sudah ada satu pelapor yang mengirim surat kepada MKMK untuk menanyakan soal laporan yang mereka ajukan.

"Yaa tentu kita akan sebagaimana janji saya seusai pelantikan itu, kita akan tangani itu secara proper, secara layak, secara pantas. Tentu dengan memperhatikan aspek kewenangan tadi itu," tutur eks hakim konstitusi itu.

Diberitakan sebelumnya, Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) adhoc kembali menerima laporan pelanggaran kode etik Hakim Konstitusi Anwar Usman.

Laporan tersebut imbas dari pernyataan Anwar Usman dalam konferensi persnya pada tanggal 8 November 2023 pasca putusan MKMK.

Untuk diketahui, laporan tersebut diterima oleh MKMK pada hari Selasa tanggal 21 November 2023.

MKMK ad hoc pimpinan Jimly Asshiddiqie baru akan selesai masa kerjanya tanggal 24 November 2023.

Para pelapor melalui kuasa hukumnya, Eliadi Hulu, menyampaikan agar MKMK dapat segera menyidangkan perkara etik tersebut mengingat laporan yang diajukan masih dalam batas waktu masa kerja majelis MKMK.

Eliadi mengatakan para pelapor berstatus sebagai mahasiswa fakultas hukum mendalilkan bahwa sebagai insan pembelajar di bidang ilmu hukum mereka merasa tidak elok menyaksikan tuturan kata dan kalimat yang disampaikan oleh Anwar Usman dalam konferensi persnya, beberapa waktu lalu.

"Kalimat yang disampaikan oleh hakim terlapor (Anwar Usman) yang seolah-oleh menuding adanya politisasi, skenario dan fitnah keji yang dialamatkan kepadanya," kata Eliadi di Jakarta, Rabu (22/11/2023).

"Padahal dalam Putusan MKMK telah terbukti jika hakim terlapor telah melanggar Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, Prinsip ketidakberpihakan, Prinsip Integritas, Prinsip Kecakapan dan Kesetaraan, Prinsip Independensi, dan Prinsip Kepantasan dan Kesopanan," sambungnya.

Eliadi mengatakan Anwar Usman harus dapat membuktikan siapa yang dimaksudnya sebagai pihak yang telah memfitnah, mempolitisasi, dan membuat skenario pembentukan MKMK.

"Apabila hakim terlapor tidak dapat membuktikannya maka sama saja yang bersangkutan telah menyebar hoaks dan tidak menghormati putusan MKMK," ujarnya.

Dalam laporannya tersebut, Eliadi meminta agar Anwar Usman diberhentikan secara tidak hormat sebagai hakim konstitusi.

Editor: Wahyu Aji

Tag:  #sisa #laporan #dugaan #etik #hakim #mahkamah #konstitusi #mkmk #permanen #bahas #soal #kewenangan

KOMENTAR