DPR Ingatkan OTT Kejagung Terhadap 3 Hakim PN Surabaya jadi Momentum Ketua MA Baru untuk Bersih-bersih Peradilan
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar Bersama Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung dan jajaran petinggi Kejagung lainnya saat menggelar konferensi pers kasus suap yang menjerat tiga hakim PN Surabaya terkait pemberian vonis bebas Ronald Tannur di Gedung Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (25/10/2024). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
07:40
27 Oktober 2024

DPR Ingatkan OTT Kejagung Terhadap 3 Hakim PN Surabaya jadi Momentum Ketua MA Baru untuk Bersih-bersih Peradilan

  - Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Rudianto Lallo mendukung langkah Kejaksaan Agung yang menangani kasus dugaan suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, serta mendesak Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan menyeluruh dan pengawasan berjejang terhadap para hakim dan aparatur lembaga peradilan.   Vonis bebas terhadap Ronald Tannur yang diputus oleh tiga hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo pada Rabu (24/7) lalu, jelas-jelas telah melukai dan menciderai rasa keadilan   Pria yang akrab disapa Rudi ini mengatakan, sejak awal publik telah curiga dan menduga adanya kongkalikong dalam putusan bebas Ronald Tannur. Sebab, bagaimana mungkin hakim bisa membebaskan Ronald Tannur sebagai terdakwa pembunuhan berencana terhadap kekasihnya, Dini Sera Afrianti, padahal jaksa penuntut umum telah berhasil membuktikan perbuatan pidana Ronald Tannur di pengadilan.  

  "Putusan bebas Ronald Tannur itu putusan nyeleneh dan aneh. Putusan yang sangat melukai rasa keadilan masyarakat. Terbukti, di balik putusan yang kontroversi, nyeleneh, dan aneh itu ada kongkalikong dan pemufakatan jahat, yang ini berhasil dibongkar oleh Kejaksaan Agung," kata Rudi kepada wartawan, Minggu (27/10).   Rudi mengapresiasi Kejaksaan Agung yang berhasil melakukan operasi tangkap tangan (OTT), yang menetapkan lima orang tersangka, dan menyita barang bukti berupa uang mencapai hampir Rp 1 triliun.     Lima tersangka dimaksud yakni Erintuah Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo selaku majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang memvonis bebas Ronald Tannur, Lisa Rahmat selaku pengacara Ronald Tannur, dan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung periode 2017-2022 Zarof Ricar.   "Ini langkah maju Kejaksaan Agung dalam proses penegakan hukum khususnya dalam rangka pemberantasan korupsi. Apalagi, kasus ini melibatkan tersangka dari institusi peradilan kita yaitu tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan satu mantan pejabat Mahkamah Agung," ucap Rudi.  

  Rudi yang berlatarbelakang advokat ini mengungkapkan, ada alasan lain mengapa dia menyebutkan penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung sebagai langkah maju. Menurut Rudi, selama ini penanganan kasus dugaan suap pengurusan perkara yang melibatkan hakim dan aparatur lembaga peradilan yang dimulai dari proses OTT selalu ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).   "Jadi sekali lagi, penanganan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur oleh Kejaksaan Agung yang dimulai dari OTT adalah langkah maju yang dilakukan Kejaksaan Agung," ujar Rudi.   Ia menegaskan, Kejaksaan Agung tidak boleh berhenti hanya pada empat tersangka dari lembaga peradilan yakni Erintuah Damanik, Mangapul, Heru Hanindyo, dan Zarof Ricar. Rudi berharap, Kejaksaan Agung dapat membongkar seluruh jejaring atau aktor-aktor di lembaga peradilan termasuk di Mahkamah Agung yang diduga terlibat.    Sebab, berdasarkan temuan tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidus) Kejaksaan Agung ternyata ada dugaan uang sekitar Rp 5 miliar diproyeksikan untuk hakim agung Mahkamah Agung yang menangani kasasi perkara Ronald Tannur dan Zarof Ricar diduga sebagai penghubung antara pengacara Ronald Tannur dengan hakim agung untuk pengurusan kasasi.   "Kita mendukung langkah Kejaksaan Agung untuk membongkar dan mendalami keterlibatan pihak-pihak lain di kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur ini," ungkapnya.  

  Lebih lanjut, Rudi mengingatkan kasus dugaan suap vonis bebas Ronald Tannur harus menjadi momentum bagi Mahkamah Agung untuk melakukan pembenahan menyeluruh di seluruh jenjang lembaga peradilan, mulai dari level pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga level Mahkamah Agung. Serta, pelaksanaan pengawasan secara berjenjang, melekat, dan konsisten haruslah menjadi fokus penting dan utama bagi Mahkamah Agung.   Mahkamah Agung melalui Badan Pengawasan perlu juga membuat dan menjalankan protokol pengawasan yang ketat. Serta, kinerja Badan Pengawasan Mahkamah Agung juga perlu lebih ditingkatkan.    Selain itu, Mahkamah Agung harus secara terus-menerus menggandeng Komisi Yudisial untuk mengawasi perilaku hakim di semua tingkatan.   "Oleh karena itu, kasus ini menjadi momentum untuk Mahkamah Agung dan Ketua Mahkamah Agung yang baru Yang Mulia Profesor Sunarto untuk melakukan bersih-bersih, agar kasus-kasus seperti ini tidak lagi berulang-ulang terjadi," pungkasnya.      

Editor: Bintang Pradewo

Tag:  #ingatkan #kejagung #terhadap #hakim #surabaya #jadi #momentum #ketua #baru #untuk #bersih #bersih #peradilan

KOMENTAR