PAN Sebut Larangan Keluarga Presiden-Wapres Nyapres Dapat Dianggap Diskriminatif
Partai Amanat Nasional (PAN) menilai larangan bagi keluarga presiden atau wakil presiden petahana maju sebagai calon presiden dapat dinilai sebagai aturan yang diskriminatif.
Hal ini disampaikan Wakil Ketua Umum PAN Viva Yoga Mauladi merespons gugatan yang dilayangkan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar anak presiden dan wakil presiden dilarang menjadi calon presiden.
"Menurut PAN, melarang seseorang maju di pilpres karena pertalian darah/keturunan keluarga Presiden/wakil presiden petahana dapat dianggap diskriminatif karena menghukum seseorang atas status keluarga, bukan perbuatan, sehingga dianggap tidak adil, dan membatasi hak politik pasif (right to be elected)," ucap Viva saat dihubungi, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Gugatan Anak Presiden-Wapres Dilarang Nyapres, Nasdem: UU Pemilu Tak Langgengkan Nepotisme
Menurut Viva, larangan tersebut melanggar konstitusi yang telah menjamin hak warga negara untuk dipilih dalam jabatan publik.
Ia mengutip, isi UUD 1945 yang menjamin hak yang sama dalam pemerintahan (Pasal 27 ayat 1) dan hak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan (Pasal 28D ayat 3).
Dua hal ini, menurut PAN, harus dipedomani sebagai landasan konstitusional dalam kasus gugatan terhadap Pasal 169 UU Nomor 7 Tahun 2017.
Viva juga mencontohkan kasus setara, yakni putusan MK Nomor 33/PUU-XIII/2015 yang membatalkan larangan bagi keluarga petahana untuk maju dalam Pilkada.
Baca juga: PDI-P Sebut Tak Ada Dasar Konstitusional Anak Presiden Dilarang Nyapres di UU Pemilu
Adapun larangan keluarga petahana maju dalam Pilkada sebelumnya diatur dalam Pasal 7 huruf r UU No 8 Tahun 2015.
Ia menjelaskan, awalnya, DPR dan pemerintah memasukkan norma larangan tersebut mencegah abuse of power, menjamin keadilan kompetisi, dan menghindari konsolidasi kekuasaan berbasis kekerabatan.
Aturan itu juga dibuat untuk mencegah penyalahgunaan kekuasaan, karena hubungan keluarga berpotensi mobilisasi birokrasi, penggunaan fasilitas negara, dan ketidakadilan elektoral.
Baca juga: Dua Advokat Gugat UU Pemilu, Minta MK Larang Keluarga Presiden dan Wapres Ikut Pilpres
Namun, MK menilai ketentuan larangan untuk keluarga petahana tersebut membatasi hak politik warga negara.
"Setelah ada gugatan, MK menolak argumentasi pemerintah dan DPR, dengan pertimbangan bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang," imbuh Viva.
Oleh karena itu, Viva menegaskan, PAN setuju dengan pemikiran MK bahwa hubungan keluarga tidak dapat dijadikan dasar untuk membatasi hak politik seseorang.
"Karena larangan tersebut tidak berbasis pada tindakan (actus reus), tidak berbasis kesalahan pribadi, tetapi berbasis status sosial/keluarga," lanjut dia
Baca juga: Anak-anak Presiden Berkumpul, Jokowi: Bagus, Orangtuanya Belum Tentu
Menurut Viva, jika ada kekhawatiran bahwa keluarga petahana bertindak curang, manipulatif, menciderai proses politik, perlu ada pencegahan abuse of power, bukan pencabutan hak politik.
Ia menilai perlu ada skema kekuasaan yang ketat dari seluruh aparat penegak hukum, civil society, penggiat sosial, dan netizen.
"Juga harus menjaga agar birokrasi netral, tidak menjadi tim sukses kandidat, serta penegakan hukum pemilu secara kuat," kata Viva.
Wakil Menteri Transmigrasi itu pun meyakini masyarakat kini tidak buta politik.
"Jika kandidat memiliki catatan hitam, tidak dekat dengan rakyat, tidak memiliki kapasitas dan visi kepemimpinan, tentu tidak akan di pilih oleh rakyat di Pilpres," ujar Viva.
Baca juga: Anak-anak Presiden RI Kumpul, Ini Latar Belakang Pendidikan Mereka
Sebelumnya diberitakan, dua advokat, Raden Nuh dan Dian Amalia, mengajukan permohonan uji materi terhadap Pasal 169 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ke Mahkamah Konstitusi.
Permohonan tersebut teregistrasi dengan nomor perkara 81/PUU-XXIV/2026.
Dalam permohonannya, pemohon meminta MK melarang keluarga sedarah atau semenda dari presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat untuk mencalonkan diri sebagai capres atau cawapres.
Pemohon menilai ketentuan Pasal 169 UU Pemilu yang tidak mengatur larangan konflik kepentingan berpotensi membuka ruang nepotisme dan penyalahgunaan kekuasaan dalam pemilu.
Mereka juga berpendapat kondisi tersebut dapat menegasikan prinsip negara hukum demokratis serta hak warga negara untuk memperoleh pemilu yang adil dan berintegritas.
Dalam petitumnya, pemohon meminta MK menyatakan Pasal 169 UU Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 sepanjang tidak dimaknai bahwa pencalonan presiden dan wakil presiden harus bebas dari konflik kepentingan yang bersumber dari hubungan keluarga dengan presiden atau wakil presiden yang sedang menjabat.
Tag: #sebut #larangan #keluarga #presiden #wapres #nyapres #dapat #dianggap #diskriminatif