Eks Direktur Gas Pertamina Jelaskan Urgensi Kesaksian Ahok dan Nicke di Persidangan Kasus LNG
- Mantan Direktur Gas PT Pertamina (Persero) Hari Karyuliarto menekankan pentingnya kehadiran mantan Komisaris Utama (Komut) PT Pertamina Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok dan mantan Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina Nicke Widyawati, dalam persidangan dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina (Persero). Menurutnya, kehadiran keduanya penting untuk memperjelas pengadaan LNG yang diklaim menguntungkan negara.
Mengingat, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (26/2), menghadirkan mantan Dirut PT Pertamina Karen Agustiawan sebagai saksi ke ruang persidangan.
"Ini tolong datang, Pak Ahok, Bu Nicke, tolong datang," kata Hari Karyuliarto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (26/2).
Meski dirinya duduk sebagai terdakwa, kata Hari, saat ini telah mendapat pendampingan hukum secara resmi dari PT Pertamina. Karena itu, ia mengklaim pengadaan LNG tersebut justru menguntungkan PT Pertamina.
"Fakta persidangan tadi bahwa Pertamina saat ini, manajemen yang baru, telah memberikan bantuan hukum kepada saya dan menyatakan bahwa kontrak Corpus Christi dari tahun 2013 sampai 2030 itu adalah sangat menguntungkan bagi Pertamina," klaimnya.
Hari juga menyinggung adanya trauma di internal PT Pertamina akibat proses hukum yang menjerat sejumlah pejabat sebelumnya, termasuk Karen Agustiawan, dirinya, dan Yenny Andayani. Ia menduga kondisi tersebut membuat jajaran direksi saat itu enggan mengambil langkah agresif dalam penjualan LNG.
Menurutnya, ketakutan terhadap tekanan aparat penegak hukum berdampak pada kebijakan “net zero margin”, yakni menjual LNG tanpa mengambil keuntungan besar demi menghindari risiko kerugian.
"Mereka membuat kebijakan net zero margin. 'Sudah, dijual saja, yang penting Pertamina tidak rugi'," cetusnya.
Ia menambahkan, dirinya telah meminta notulen rapat terkait kebijakan tersebut kepada manajemen Pertamina. Jika dokumen itu diperoleh, kata Hari, akan terlihat bahwa persoalan utamanya terletak pada kurang optimalnya mitigasi risiko dalam sejumlah proyek LNG, termasuk Corpus Christi, Woodside, Chevron Rapak, dan Eni Muara Bakau.
Dalam kesempatan yang sama, tim hukum Hari, Wa Ode Nur Zainab, menyatakan negara justru diuntungkan dalam pengadaan LNG. Sebab, penjualan LNG berlaku sampai 2030.
"Yang katanya ada kerugian negara, ternyata negara sangat untung. Pembelian sudah dilakukan, penjualan itu sampai tahun 2030," imbuhnya.
Dalam kasusnya, mantan Direktur Gas PT Pertamina, Hari Karyuliarto, bersama mantan Vice President Strategic Planning Business Development Direktorat Gas PT Pertamina, Yenny Andayani, didakwa turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam proses pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG).
Hari Karyuliarto didakwa tidak menyusun pedoman atas proses pengadaan LNG dari sumber internasional dan tetap memproses pengadaan LNG dari Cheniere Energy Inc.
Selain itu, ia menyetujui Term Sheet Corpus Christi Liquefaction yang di dalamnya termasuk formula harga tanpa mempertimbangkan harga yang bersedia dibayar oleh calon pembeli domestik.
Hari didakwa mengusulkan kepada Galaila Karen Kardinah alias Karen Agustiawan agar menandatangani surat kuasa yang ditujukan kepadanya untuk menandatangani LNG SPA Train 2.
Usulan tersebut dilakukan tanpa didukung persetujuan direksi, tanggapan tertulis dewan komisaris, serta persetujuan RUPS, dan tanpa adanya pembeli LNG Corpus Christi Liquefaction yang telah terikat perjanjian. Akibat perbuatannya negara diduga menanggung kerugian hingga USD 113.839.186 atau USD 113,8 juta.
Hari Karyuliarto dan Yenny Andayani didakwa melanggar Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Tag: #direktur #pertamina #jelaskan #urgensi #kesaksian #ahok #nicke #persidangan #kasus