Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T di Kasus Minyak Mentah, Dianggap Asumtif
Sidang pembacaan vonis untuk kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero dengan Terdakwa Riva Siahaan, Maya Kusmaya, dan Edward Corne di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).()
19:14
26 Februari 2026

Hakim Abaikan Kerugian Rp 171,9 T di Kasus Minyak Mentah, Dianggap Asumtif

- Majelis hakim menilai, perhitungan kerugian perekonomian negara senilai Rp 171,9 triliun yang dimasukkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam dakwaan kasus korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Persero adalah hal yang asumtif.

Hal ini majelis hakim jabarkan dalam pertimbangan hukumnya sebelum membacakan vonis kepada Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan dan dua terdakwa lainnya, Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, Edward Corne.

“Menimbang, terhadap perhitungan kerugian negara sebesar Rp 171.997.835.294.293,00 atau Rp 171,9 triliun yang merupakan kemahalan harga dari harga pengadaan BBM yang berdampak pada beban ekonomi yang ditimbulkan dari harga tersebut dan illegal gain sebesar 2,617,683,340.41 dollar AS atau 2,6 miliar dollar AS berupa keuntungan ilegal yang didapat dari selisih antara harga perolehan impor BBM yang melebihi kuota dengan harga perolehan minyak mentah dan BBM dari kilang yang bersumber dari dalam negeri, sebagai laporan analisis kerugian perekonomian negara akibat perkara Tipikor dalam tata kelola minyak produk kilang pada PT Pertamina subholding dan kontraktor migas pada periode 2018-2023 dari ahli bidang tata kelola minyak dan produk kilang minyak pertamina subholding dan kontraktor kerja sama tanggal 9 Juni 2025,” ujar Hakim Anggota Sigit Herman Binaji dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Divonis 9 Tahun Penjara, Ini Perjalanan Riva Siahaan di Kasus Minyak Mentah

Hakim menilai, perhitungan dari dua ahli yang dimintai perhitungannya oleh kejaksaan adalah perhitungan yang asumtif.

Keduanya, bukan berasal dari BPK atau BPKP yang berwenang menghitung kerugian negara dalam kasus korupsi.

“Oleh karena perhitungan kerugian negara dikemukakan oleh keterangan ahli Nailul Huda dan Wiko Saputra tersebut karena bersifat asumsi maka majelis hakim menegaskan bahwa perhitungan tersebut bersifat asumtif dan banyak faktor yang memengaruhi sehingga tidak pasti dan tidak nyata, sehingga belum dapat dibuktikan adanya kerugian perekonomian negara,” imbuh Hakim Sigit.

Hakim menyatakan, menerima perhitungan kerugian keuangan negara yang dihitung oleh BPK adalah 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp 25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

“Majelis sependapat dengan penghitungan BPK tersebut, kecuali perhitungan kerugian perekonomian negara yang dihitung oleh ahli perekonomian negara Nailul Huda dan Wiko Saputra masih bersifat asumsi, tidak pasti, karena banyak faktor yang memengaruhi dalam merumuskan penghitung kerugian keuangan negara, sehingga belum cukup pembuktiannya terkait kerugian perekonomian negara,” kata Hakim Sigit.

Atas dasar pertimbangan ini, majelis hakim tidak mempertimbangkan aspek kerugian perekonomian negara dalam menjatuhkan putusan bagi para terdakwa.

Baca juga: Riva Siahaan Divonis 9 Tahun Penjara dalam Kasus Korupsi Minyak Mentah

Hari ini, Riva dan Maya, masing-masing dihukum 9 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Sementara, Edward divonis 10 tahun penjara dengan denda Rp 1 miliar subsider 190 hari.

Ketiga terdakwa dinilai melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan impor produk kilang.

Dalam pertimbangannya, untuk pengadaan impor produk kilang, Riva dan Maya memberikan perlakuan istimewa kepada sejumlah perusahaan asing atas rekomendasi dari Edward Corne.

Perlakuan istimewa ini berupa, Edward memberikan bocoran harga perkiraan sendiri (HPS) agar perusahaan rekanannya bisa menyesuaikan harga dan memenangkan lelang.

Beberapa perusahaan asing ini adalah BP Singapore PTE LTD dan Sinochem International Oil PTE LTD.

Majelis hakim meyakini, Riva Siahaan dkk tidak melakukan perbuatan melawan hukum dalam penjualan BBM solar atau biosolar kepada industri karena telah mempertimbangkan nilai jual terendah.

Baca juga: Hakim Kasus Korupsi Minyak Mentah: Jangan Coba-coba Pengaruhi Hakim!

Berdasarkan uraian surat dakwaan, totalnya ada tujuh klaster tindak pidana atau perbuatan melawan hukum yang dilakukan para terdakwa.

Secara keseluruhan, kerugian keuangan negara diyakini mencapai 2,732,816,820.63 dollar AS atau 2,7 miliar dollar AS serta Rp25.439.881.674.368,30 atau Rp 25,4 triliun.

Sementara itu, majelis hakim tidak setuju dengan angka kerugian perekonomian negara sebesar Rp 171,9 triliun karena angka ini dianggap belum dapat dijelaskan.

Para Terdakwa diyakini melanggar Pasal 603 jo Pasal 20 huruf c UU nomor 1 tahun 2023 tentang KUHP jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Tag:  #hakim #abaikan #kerugian #1719 #kasus #minyak #mentah #dianggap #asumtif

KOMENTAR