Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak
Ilustrasi Netflix. (Pexels)
21:33
25 Februari 2026

Kemenkeu Luruskan Pajak Digital RI & AS, Google-Netflix Tetap Kena Pajak

Baca 10 detik
  • Kementerian Keuangan meluruskan Perjanjian Resiprokal Tarif (ART) Indonesia-AS terkait pajak digital diskriminatif.
  • Pajak digital dalam ART berbeda dengan PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) yang tetap diberlakukan.
  • Perjanjian tersebut hanya terbatas pada pemajakan puluhan perusahaan teknologi multinasional besar, mayoritas dari Amerika Serikat.

Kementerian Keuangan (Kemenkeu) meluruskan soal perjanjian dagang antara Indonesia dan Amerika Serikat atau Agreement on Reciprocal Tariff (ART), terutama berkaitan dengan pajak digital alias digital services tax (DST)

Dalam perjanjian itu, tertulis bahwa Pemerintah Indonesia tidak akan mengenakan pajak jasa digital atau serupa yang mendiskriminasi perusahaan AS secara hukum (de jure) atau faktual (de facto).

Namun Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu menyampaikan kalau pajak digital yang dimaksud berbeda dengan kebijakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).

Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu. [Suara.com/Dicky Prastya] PerbesarDirektur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal Kemenkeu, Febrio Kacaribu. [Suara.com/Dicky Prastya]

"Nah ini tolong dibedakan antara pajak digital dengan pajak yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia. Contohnya adalah PMSE. PMSE itu bukan pajak digital," katanya dalam konferensi pers APBN KiTa edisi Februari 2026, dikutip Rabu (25/2/2026).

Febrio menjelaskan kalau pajak digital yang dimaksud dalam perjanjian dagang RI-AS adalah pemajakan terhadap ratusan perusahaan besar teknologi. Mayoritas dari perusahaan itu berasal dari AS.  

"Dan ini pembahasannya bukan seperti yang diberitakan terlalu banyak, ini adalah terbatas pada beberapa puluh perusahaan seperti Google dan Netflix, dan sebagainya. Itu dampaknya sangat terbatas bagi penerimaan pajak Indonesia," papar dia.

Sementara itu kebijakan PPN PMSE yang selama ini diberlakukan tetap akan ditarik dari platform digital oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu.
 
"Tetapi PMSE ini tetep jalan karena ini sesuai dengan yang sifatnya non diskriminatif. Jadi PPN yang dipungut oleh DJP terhadap PMSE, itu tetap berjalan," jelasnya.

PPN PMSE menjadi salah satu komponen pajak dari sektor usaha ekonomi digital, bersama dengan pajak kripto, pajak fintech (P2P lending), dan pajak Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP).

Adapun total setoran dari sektor usaha ekonomi digital mencapai Rp44,55 triliun hingga 30 November 2025.

Editor: Dicky Prastya

Tag:  #kemenkeu #luruskan #pajak #digital #google #netflix #tetap #kena #pajak

KOMENTAR