Satgas Saber Pangan Tebar 350 Teguran pada Ramadhan 2026, 4 Kasus Diproses Hukum
Satuan Tugas (Satgas) Saber Pelanggaran Pangan Nasional mengeluarkan 350 surat teguran kepada pelaku usaha selama pengawasan pangan menjelang Hari Besar Keagamaan Nasional (HBKN) 2026.
Ketua Pengarah Satgas sekaligus Kabareskrim Polri, Komjen Pol Syahardiantono mengatakan, teguran diberikan kepada pelaku usaha yang melanggar ketentuan harga maupun distribusi pangan.
“Satgas Saber Pangan terus melakukan pemantauan di berbagai daerah untuk memastikan distribusi berjalan baik, harga tetap terkendali, serta produk yang beredar aman untuk dikonsumsi masyarakat,” kata Syahardiantono dalam keterangannya, Kamis (26/2/2026).
Baca juga: Satgas Saber Peringatkan Penimbun Bahan Pokok Saat Ramadhan, Bisa Dihukum Lebih dari 5 Tahun Penjara
Pengawasan yang berlangsung selama tiga pekan, sejak 5 Februari hingga 25 Februari 2026 itu dilakukan dalam rangka memastikan stabilitas pasokan, harga, serta keamanan pangan menjelang perayaan Imlek, Ramadhan, Nyepi, dan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Ia menegaskan, pengawasan diperketat menjelang Ramadhan, Nyepi, dan Idul Fitri karena pada periode tersebut permintaan pangan meningkat signifikan.
Secara keseluruhan, Satgas melakukan 28.270 kegiatan pemantauan di seluruh Indonesia.
Dari jumlah itu, sebanyak 2.461 kegiatan berupa pengecekan ke distributor atau produsen, serta 898 kegiatan koordinasi pengisian stok kosong.
Baca juga: Jelang Ramadhan, Satgas Saber Wanti-wanti Tak Ada Pihak Timbun Komoditas
Selain menerbitkan 350 surat teguran, Satgas juga melakukan 35 pengambilan sampel untuk uji laboratorium guna memastikan keamanan dan mutu produk pangan yang beredar.
Tak hanya itu, Satgas merekomendasikan pencabutan satu izin usaha dan tiga izin edar sebagai bagian dari langkah penegakan aturan di sektor pangan.
Menurut Syahardiantono, langkah administratif seperti teguran hingga pencabutan izin menjadi bagian dari upaya preventif sekaligus represif agar pelaku usaha mematuhi ketentuan yang berlaku, termasuk terkait harga eceran tertinggi dan standar keamanan pangan.
Di samping teguran administratif, aparat juga memproses empat perkara pidana di bidang pangan.
Baca juga: Mendag Turun ke Pasar Jelang Ramadhan, Pantau Harga Pangan
Kasus pertama ditangani Polda Kepulauan Riau terkait penyelundupan pangan ilegal dan tindak pidana karantina hewan, ikan, dan tumbuhan.
Dua tersangka berinisial LM dan H diamankan dengan barang bukti antara lain dua kapal motor, 5.037 kotak berisi 77 ton daging sapi, ayam, dan babi, serta ratusan karung berisi barang lainnya.
Kasus kedua ditangani Polda NTB terkait dugaan pengemasan ulang beras program SPHP Bulog dari kemasan 5 kilogram menjadi karung polos 50 kilogram.
Dalam perkara ini, satu tersangka berinisial NS ditetapkan dengan sejumlah barang bukti mesin jahit, karung beras, dan kemasan bekas.
Baca juga: Pemerintah dan Pengusaha Sepakat Tahan Harga Pangan sampai Ramadhan
Selanjutnya, Polda Jawa Barat mengungkap kasus peredaran makanan kedaluwarsa di Sumedang dengan tersangka berinisial JSP.
Barang bukti yang diamankan antara lain susu steril, biskuit, dan bumbu racik yang telah melewati masa edar.
Masih di Jawa Barat, polisi juga mengungkap produksi mi basah yang mengandung formalin dan boraks di Garut.
Tersangka berinisial WK diamankan bersama barang bukti berupa mi siap edar, peralatan produksi, serta cairan racikan yang diduga mengandung bahan berbahaya.
Baca juga: Amran Minta Kapolri Lanjutkan Satgas Pengendali Harga Pangan
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Pangan, Undang-Undang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Perdagangan, Undang-Undang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, serta Pasal 504 KUHP (UU Nomor 1 Tahun 2023), dengan ancaman pidana penjara hingga lima tahun dan denda maksimal Rp 5 miliar.
Syahardiantono menegaskan, kepolisian akan terus berkoordinasi dengan kementerian dan lembaga terkait dalam pengawasan serta penegakan hukum di sektor pangan.
“Apabila ditemukan unsur pidana, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata dia.
Ia berharap, langkah berlapis mulai dari teguran hingga proses hukum dapat memberikan efek jera sekaligus menjamin harga, keamanan, dan mutu pangan tetap terjaga di tengah meningkatnya kebutuhan masyarakat selama Ramadhan dan Idul Fitri.
Tag: #satgas #saber #pangan #tebar #teguran #pada #ramadhan #2026 #kasus #diproses #hukum