Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara
Eks Dirjen Aptika Kominfo, Semuel Abrijani Pangerapan usai sidang kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024, Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (25/2/2026). ()
21:42
26 Februari 2026

Eks Dirjen Kominfo Semuel Abrijani Dituntut 7 Tahun Penjara

- Eks Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Semuel Abrijani Pangerapan, dituntut 7 tahun penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) di lingkungan Kemenkominfo periode 2020-2024

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Semuel Abrijani Pangerapan dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dikurangkan sepenuhnya dengan lamanya Terdakwa ditahan dengan perintah agar Terdakwa tetap ditahan,” sebagaimana dikutip dari keterangan resmi yang diterima Kompas.com dari Tim JPU Kejari Jakarta Pusat, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Didakwa Terima Suap Rp 6 Miliar

Dalam kasus ini Semuel juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp 6 miliar.

Diketahui, Semuel telah mengembalikan uang ini kepada pihak kejaksaan.

Tuntutan untuk Semuel dan empat terdakwa lainnya dibacakan di hadapan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Baca juga: Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kominfo Bikin Program Bertentangan dengan Perpres

Empat terdakwa lain

Selain Semuel, ada empat terdakwa lain yang masing-masing dituntut secara terpisah, antara lain:

Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono dituntut 10 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta subsider 165 hari penjara, dan uang pengganti Rp 3 miliar subsider 4 tahun penjara.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda dituntut 6 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta, subsider 165 hari penjara.

Sementara, Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman dituntut 7 tahun penjara dengan denda Rp 750 juta, subsider 165 hari penjara.


Serta, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pinie Panggar Agustie dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp 750 juta, subsider 165 hari penjara, dengan uang pengganti Rp 1 miliar subsider 2 tahun penjara.

Dakwaan Semuel dkk

Semuel bersama-sama dengan empat terdakwa lainnya didakwa merugikan negara Rp 140,8 miliar.

"(Lima terdakwa) melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum, yaitu melakukan perbuatan, memperkaya diri sendiri atau orang lain, atau suatu korporasi yaitu PT Aplikanusa Lintasarta yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp140.858.124.470 (Rp140,86 miliar)," kata jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Senin (10/11/2025).

Empat terdakwa lain dalam perkara ini adalah Direktur Layanan Aplikasi Informatika Pemerintah Kemenkominfo periode 2019- 2023 Bambang Dwi Anggono;

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dalam pengadaan barang/jasa dan pengelolaan PDNS Kominfo 2020-2024 Nova Zanda; Direktur Bisnis PT Aplika Lintasarta 2014-2023 Alfie Asman;

Serta, Account Manager PT Docotel Teknologi 2017-2021 Pini Panggar Agusti.

Baca juga: Korupsi PDNS, Eks Dirjen Kemenkominfo Didakwa Rugikan Negara Rp 140,8 Miliar

Berdasarkan uraian dakwaan, kasus korupsi ini bermula ketika Sofrecon, perusahaan konsultan teknologi asal Prancis, mengkaji rencana pembangunan Pusat Data Nasional (PDN) pada 2018.

Karena pembangunan PDN membutuhkan waktu panjang, Sofrecon merekomendasikan empat langkah, yakni mengosongkan ruang teknologi informasi yang ada, menggunakan ruang kosong di pusat data pemerintah, menyewa ruang di pusat data swasta, dan membangun solusi sementara.

Namun, Sofrecon menekankan agar pemerintah hanya melaksanakan rekomendasi pertama dan kedua, yaitu memanfaatkan pusat data milik instansi pemerintah di tingkat pusat dan daerah.

"Kominfo justru tidak menerapkan rekomendasi tersebut," kata jaksa.

Baca juga: Apa Hasil Tim Evaluasi Internal Komdigi Usut Kasus PDNS?

Pada tahun yang sama, pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Pasal 27 ayat (2) peraturan itu menegaskan bahwa infrastruktur SPBE hanya meliputi Pusat Data Nasional, Jaringan Intra Pemerintah, dan Sistem Penghubung Layanan Pemerintah.

Namun, pemerintah juga malah membuat program yang tidak sesuai dengan perpres tersebut.

"Kominfo justru membuat program yang bertentangan dengan Perpres Nomor 95 Tahun 2018 tentang SPBE. Program yang dimaksud itu adalah penyewaan jasa komputasi awan atau cloud service pada pusat data nasional sementara atau PDNS," ujar jaksa.

Jaksa menyebutkan, PDNS bukan merupakan infrastruktur SPBES sebagaimana yang diamanatkan pada Perpres SPBE.

Berdasarkan KUHP yang lama, para terdakwa didakwa melanggar sejumlah pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Nomor (UU Tipikor) 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.

Rinciannya, Semuel Abrijani Pangarepan didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Kemudian, Bambang Dwi Anggono didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) juncto Pasal 18 ayat (1) juncto Pasal 5 ayat (1) huruf b.

Lalu, Nova Zanda didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).

Alfie Asman didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (1) huruf b juncto Pasal 18 ayat (1).

Sementara Pini Panggar Agusti didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1).

Tag:  #dirjen #kominfo #semuel #abrijani #dituntut #tahun #penjara

KOMENTAR