Budiman Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Berkat Temuan Rp 5 M di 5 Koper
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (23/2/2026).(KOMPAS.com/HARYANTI PUSPA SARI)
21:30
26 Februari 2026

Budiman Pegawai Bea Cukai Jadi Tersangka Berkat Temuan Rp 5 M di 5 Koper

- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), Budiman Bayu Prasojo, ditetapkan sebagai tersangka baru terkait kasus dugaan korupsi importasi barang, berkat temuan uang Rp 5 miliar dalam 5 koper di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Budiman ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil pemeriksaan terhadap para tersangka menunjukkan bahwa ada keterlibatan Budiman dalam temuan yang Rp 5 miliar tersebut.

“Di mana penetapan tersangka BBP (Budiman Bayu Prasojo) ini dari pemeriksaan sejumlah tersangka dan juga pihak-pihak terkait lainnya yang dimintai keterangan oleh penyidik, juga rangkaian penggeledahan yang dilakukan. Salah satunya temuan terkait lima koper yang berisi uang senilai Rp 5 miliar tersebut,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: KPK Tangkap Pegawai Bea Cukai Budiman Bayu, Tersangka Baru Kasus Importasi Barang

Budi mengatakan, penyidik langsung menangkap Budiman Bayu di kantor pusat Ditjen Bea dan Cukai, Jakarta pada Kamis sore tadi, tepatnya, pada pukul 16.00 WIB.

Dia mengatakan, Budiman langsung dibawa ke Gedung Merah Putih untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif.

“BPP disangkakan telah melanggar ketentuan pada Pasal 12B Besar atau gratifikasi, juncto Pasal 20 huruf C, KUHP baru,” ujarnya.

Baca juga: Periksa Pegawai Bea Cukai, KPK Dalami Prosedur Kerja Kepabeanan

KPK sita 5 koper isi miliaran

KPK menyita lima koper berisi uang Rp 5 miliar dari penggeledahan di wilayah wilayah Ciputat, Tangerang Selatan pada Jumat (13/2/2026) pekan lalu.

Penggeledahan tersebut dilakukan tersebut dengan kasus dugaan korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan.

“Hari ini penyidik melakukan penggeledahan di lokasi pihak terkait, di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan. Dalam penggeledahan tersebut, tim mengamankan barang bukti 5 koper berisi uang tunai senilai Rp 5 Miliar lebih,” kata Budi Prasetyo dalam keterangannya, Jumat pekan lalu.

Budi mengatakan, uang Rp 5 miliar yang disita penyidik berupa mata uang asing seperti Dollar Amerika Serikat (AS), Dollar Singapura, Dollar Hongkong, hingga Ringgit.

“Selain itu penyidik juga mengamankan barang bukti dalam bentuk dokumen dan BBE (barang bukti elektronik) lainnya,” ujarnya.

Budi mengatakan, penyidik akan mendalami setiap barang bukti yang diamankan dalam giat penggeledahan ini.

KPK sudah tetapkan 6 tersangka

Dalam perkara ini, KPK menetapkan enam tersangka yaitu Direktur Penindakan dan Penyidikan Direktorat Jenderal Bea Cukai (P2 DJBC) periode 2024-2026, Rizal; Kepala Subdirektorat Intelijen P2 DJBC Sisprian Subiaksono, dan Kasi Intelijen DJBC Orlando Hamonangan.

Selanjutnya ada Pemilik PT Blueray John Field; Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, Andri; dan Manager Operasional PT Blueray, Dedy Kurniawan.

Asep mengatakan, John Field ingin barang-barang KW atau palsu yang diimpor perusahaannya PT Blueray tidak diperiksa saat masuk ke Indonesia.

"PT BR ini ingin supaya barang-barang yang di bawah naungannya, yang masuk dari luar negeri itu tidak dilakukan pengecekan. Jadi bisa dengan mudah, dengan lancar melewati pemeriksaan di pihak Bea Cukai," kata Asep dalam konferensi pers, Kamis (5/2/2026) malam.

Asep mengatakan, pemufakatan jahat antara PT Blueray dengan sejumlah pihak di Ditjen Bea dan Cukai berawal terjadi pada Oktober 2025.

Baca juga: Pelarian Singkat Bos Blueray yang Kongkalikong dengan Bea Cukai Loloskan Barang KW

Dari pihak Ditjen Bea dan Cukai ada Sisprian Subiaksono selaku Kasubdit Intel P2 DJBC dan Orlando Hamonangan selaku Kasi Intel DJBC.

Sedangkan dari PT Blueray saat itu ada John Field selaku pemilik PT Blueray, Andri dari tim dokumen importasi PT Blueray, serta Dedy Kurniawan selaku Manajer Operasional PT Blueray.

"Terjadi pemufakatan jahat antara ORL, SIS, dan para pihak lainnya dengan JF, AND, dan DK untuk mengatur perencanaan jalur importasi barang yang akan masuk ke Indonesia," jelas Asep.

Padahal, menurut Peraturan Menteri Keuangan (Permenkeu), telah ditetapkan dua kategori jalur dalam pelayanan dan pengawasan barang-barang impor untuk menentukan tingkat pemeriksaan sebelum dikeluarkan dari kawasan kepabean.

Atas perbuatannya, terhadap Rizal, Sisprian Subiaksono, dan Orlando Hamonangan selaku penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31 Tahun 1999 jo. UU No. 20 Tahun 2021 dan 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 dan Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Ketiganya juga disangkakan melanggar Pasal 12 B UU 31 Tahun 1999 jo. UU No.20 Tahun 2021 jo. Pasal 20 jo. Pasal 21 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Sementara itu, John Field, Andri, dan Dedy Kurniawan selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 a dan b dan 606 ayat 1 UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Tag:  #budiman #pegawai #cukai #jadi #tersangka #berkat #temuan #koper

KOMENTAR