Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar 
Ilustrasi rokok. (PIXABAY/GERD ALTMANN)
21:16
26 Februari 2026

Nikotin Rokok Dibatasi 1 Mg, Industri Tembakau Lokal Terancam Gulung Tikar 

Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) menyebut, industri tembakau lokal dibayangi kiamat karena pemerintah menetapkan batas maksimum kadar nikotin 1 miligram (mg) dan tar 10 mg per batang rokok.

Sekretaris Jenderal APTI, Kusnadi Mudi, menyebut regulasi yang dibuat pemerintah, terutama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) menjadi momok di ekosistem pertanian dan industri tembakau.

Sebanyak 90 persen tembakau lokal berpotensi tidak terserap dan “lenyap” jika pemerintah mulai memberlakukan kebijakan tersebut.

“Saya kira tantangan regulasi ini yang paling menjadi momok bagi petani baik di sektor hulu maupun hilir,” kata Mudi dalam diskusi di Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (26/2/2026).

Baca juga: Makin Banyak, Kemenkeu Tindak 249 juta Batang Rokok Ilegal di Januari 2026

Pembatasan kandungan maksimal nikotin itu ditetapkan pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tentang Peraturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.

Menurut Mudi, PP itu membuat petani dan industri tembakau tertekan dari berbagai sisi.

Jika aturan yang telah diundangkan pada 2024 itu diterapkan maka hampir 90 tembakau asli Indonesia bisa tersingkir.

“Kalau arahnya ini betul-betul disahkan misalnya nanti, berarti Indonesia itu nanti hampir 90 persen tembakau kita habis,” ujar Mudi.

Untuk diketahui, rata-rata tembakau asli Indonesia memiliki kandungan kadar nikotin di atas 2 persen.

Jenis dan kadar tembakau di Indonesia beragam, mengacu pada wilayah tanam.

Baca juga: Berantas Rokok Ilegal, Purbaya Bakal Tambah Satu Lapisan Tarif Cukai Rokok

Berdasarkan data Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), kadar nikotin tembakau Lombok, Bojonegoro, dan Lamongan mencapai 1,5-3,5 persen; Sumenep, Pamekasan, dan Sampang 1-3,5 persen.

Lalu, Temanggung 3-8 persen; Jember, Bondowoso, Banyuwangi 2,3-4,9 persen; Probolinggo dan Situbondo 2-2,8 persen; Bondowoso 1,9-2,3 persen; Jombang dan Lamongan 3,5-4,65 persen; Kendal 1-3 persen; Lumajang dan Jember Banyuwangi 2,5-4,5 persen; dan lainnya.

Mudi mempertanyakan, bagaimana industri rokok akan menyerap tembakau lokal jika pemerintah menetapkan batas maksimal nikotin 1 persen per batang rokok.

“Sekarang pertanyaannya untuk pemenuhan bahan baku tembakau itu kita mau mengambil dari mana?” kata Mudi.

“Kalau tidak disiapkan tiba-tiba diberlakukan ya artinya kiamat buat IHT kita. Petani enggak bisa nanam, pabrik enggak bisa produksi,” tambahnya.

Menurutnya, dari sekian pasokan tembakau yang tersedia, hanya jenis tembakau virginia yang mendekati aturan tersebut.

Tembakau Virginia bukan asli Indonesia melainkan impor dari Amerika Serikat (AS).

“Terus pertanyaannya mau dikemanakan tembakau kita dan petani kita?” kata dia.

Dalam forum yang sama, Ketua Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyebut, jika kebijakan itu diterapkan maka industri rokok kretek tanah air akan mati.

Ia menyebut, berdasarkan aturan undang-undang, pemerintah memiliki waktu 2 tahun untuk menyusun aturan turunan sejak Permenkes 28 itu diundangkan pada 2024 lalu.

“Kalau ini diterapkan, yang sekarang sedang digodok adalah satu apa namanya nikotin dan sepuluh untuk satu miligram nikotin dan sepuluh untuk tar, ini akan mematikan industri rokok kretek,” kata Edi.

Padahal, Industri Hasil Tembakau (IHT) menyumbang cukai hingga Rp 300 triliun pada 2025.

Kajian AMTI 2022 bahkan mengungkap multiplier effect ekonomi ekosistem tembakau pada 2022 bahkan mencapai Rp 710,3 triliun.

Pada 2024, industri tembakau juga menyumbang devisa hingga 1,85 miliar dollar AS dan 1,9 miliar dollar AS pada November 2025.

“Jadi, besar sekali dampaknya terhadap bangsa dan negara ini, baik masyarakat, pemerintah,” kata dia.

Sementara itu, Kementerian Kesehatan menyatakan PP Nomor 28 Tahun 2024 dibuat untuk mengendalikan produk tembakau.

Melansir Antara, Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Tidak Menular (P2PTM) Kementerian Kesehatan Siti Nadia Tarmizi, mengatakan PP itu juga membatasi promosi rokok lewat podcast.

Tidak hanya itu, Kemenkes juga mengusulkan ruang penyiaran menjadi Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Saat ini, Kemenkes juga berupaya membentengi remaja dari bahaya rokok, terutama rokok elektrik yang sedang populer.

"Sekarang isu di perokok pemula atau remaja itu lebih pada bagaimana kita membentengi anak-anak kita, terutama terhadap rokok elektronik," kata Nadia, Rabu (7/5/2025).

Tag:  #nikotin #rokok #dibatasi #industri #tembakau #lokal #terancam #gulung #tikar

KOMENTAR