Kasus Beras Oplosan P21, Amran: Publik Mau Pelaku Dihukum Berat!
Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, saat ditemui di kediamannya, Jakarta, Selasa (19/5/2026).(KOMPAS.com/Syakirun Ni’am)
14:44
19 Mei 2026

Kasus Beras Oplosan P21, Amran: Publik Mau Pelaku Dihukum Berat!

- Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman, menyebut masyarakat berharap pelaku kasus dugaan beras premium oplosan dihukum seberat-beratnya.

Pernyataan itu Amran sampaikan saat dimintai tanggapan terkait berkas perkara dugaan beras oplosan yang di tangan Bareskrim Polri sudah dinyatakan P21 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Ya dihukum seberat-beratnya, sederhana saja,” kata Amran saat ditemui di kediamannya, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).

Amran mengatakan, harapan tersebut bukan keinginan Kementerian Pertanian atau dirinya selaku Menteri Pertanian.

Baca juga: Lima Negara Minta Pupuk Indonesia, Prabowo: Kita Punya Mentan Hebat

Masyarakat, kata Amran, menantikan tindakan tegas terhadap mafia di sektor pangan sebagaimana arahan Presiden Prabowo Subianto.

Netizen publik menginginkan itu publik rindu dengan ketegasan seperti yang diperintahkan Bapak Presiden sedangkan kita benar saja masih difitnah apalagi kalau berbuat salah,” tutur Amran.

Sebagai informasi, dugaan kasus beras oplosan berawal dari temuan Amran dan timnya pada 26 Juni 2025.

Amran mendapati anomali kualitas dan harga beras premium di pasaran.

Pihaknya menurunkan tim ke 10 provinsi yang diperiksa, Kementerian Pertanian mengumpulkan 268 sampel beras dari 212 merek.

Hasilnya, ditemukan sejumlah merek beras premium yang beredar di bawah standar regulasi sebesar 85,56 persen, serta ketidaksesuaian harga eceran tertinggi (HET) sebesar 59,78 persen.

Barang bukti beras yang ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025). Shela Octavia Barang bukti beras yang ditampilkan dalam konferensi pers di Gedung Bareskrim Polri, Kamis (24/7/2025).

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Ade Safri Simanjuntak, mengumumkan dugaan kasus beras oplosan sudah dinyatakan P21 oleh pihak kejaksaan.

Artinya, jaksa menilai berkas penyidikan yang dikumpulkan oleh penyidik Bareskrim Polri sudah lengkap dan siap dibawa ke pengadilan.

“Dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kantor Kejaksaan Agung dan Kantor Kejaksaan Negeri Jakarta Timur,” kata Ade Safri dalam keterangan tertulisnya, Sabtu (9/5/2026).

Perkara itu menjerat Presiden Direktur PT Buyung Poetra Sembada, SB selaku produsen merek Topi Koki dan pemilik toko Sam Yauw, RSS yang memproduksi beras merek “Jelita”

Mereka diduga menjual beras premium yang tidak sesuai mutu dan tanpa melalui proses quality control yang ditetapkan.

Keduanya diduga melakukan Tindak Pidana Perlindungan Konsumen sebagaimana diatur dalam Pasal 62 Jo.

Pasal 8 Ayat (1) Huruf a dan atau huruf f Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo. Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Baca juga: Mentan Amran Sebut Ada Beras Oplosan yang Mayoritas Berisi Broken Rice

Tag:  #kasus #beras #oplosan #amran #publik #pelaku #dihukum #berat

KOMENTAR